Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang disampaikan kuasa hukum Osman Sapta Odang (OSO), Herman Kadir, terhadap KPU RI.
Dalam konferensi pers di Media Center Bawaslu, Kamis, (20/12/2018), Ketua Bawaslu, Abhan, menyampaikan, Kuasa Hukum OSO melaporkan dugaan tindak pidana pemilu, karena KPU dinilai tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung dan PTUN. Hal ini dinilai melanggar Pasal 518 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.