• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Terima Kunjungan Asia Democracy Network

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu mendapat kunjungan dari perwakilan Asia Democracy Network (ADN), Senin, (17/12/2018). Perwakilan tersebut diterima langsung oleh Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin di Kantor Bawaslu RI. Dalam kunjungannya ADN ingin belajar dan mengetahui Pemilu yang ada di Indonesia. Dalam kesempatan itu, Afifuddin menjelaskan tentang tugas dan fungsi Bawaslu.

Selain itu Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu RI itu menyebutkan, Bawaslu mempunyai kewenangan baru yang yaitu adjudikasi yang merupakan kewenangan menangani sengketa antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu (KPU).

“Jika dalam proses adjudikasi tidak terpenuhi, maka akan sidang terbuka dan hasil putusan sidang mengikat,” ujarnya.

Menurut Afif, orientasi lembaga Bawaslu ke depan adalah penegakkan hukum Pemilu dan penegakkan keadilan Pemilu. Untuk itu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 membuat penguatan dan kewenangan baru.

“Sebagai contoh kewenangan baru Bawaslu juga apabila terjadi politik uang yg diakukan secara terstruktur, sistematif, dan masif Bawaslu mempunyai keweangan mendiskualifikasi kandidat yang melakukan kecurangan,” ujarnya.

Selain itu Bawaslu juga mempunyai forum bersama dengan Kepolisian dan Jaksa dengan nama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yang menangani tentang kejahatan pemilu. Bawaslu dan KPU juga bekerjasama dengan platform media sosial di indonesia, dan Kominfo dalam mengatasi konten hoax dan ujaran kebencian.

Penulis/Foto: Baguz Pradana
Editor: Deytri Aritonang

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu