• English
  • Bahasa Indonesia

Inilah Peran Penting Media Dalam Pengawasan Pemilu

Tangerang Selatan, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu, Muhammad Afifuddin, menyatakan, media sangat membantu Bawaslu dalam menginformasikan apa yang boleh dan tidak boleh dalam pemilu. Sementara tugas Bawaslu sendiri adalah mengawasi apa yang tidak boleh. Hal itu disampaikan dalam Sosialisasi Pengawasan Iklan Kampanye Pemilihan Umum Serentak 2019 di Tangerang Selatan, Senin (17/12/2018).

Afif memaparkan tiga wewenang Bawaslu, yaitu pencegahan, pengawasan dan penindakan. Dalam hal pencegahan, Bawaslu melakukan sosialisasi paraturan dan larangan kampanye, pemetaan potensi kerawanan, supervisi dan koordinasi antar lembaga, serta peningkatan partisipasi masyarakat. Dalam hal pengawasan, Bawaslu melakukan pengawasan tahapan pemilu dan larangan dalam pemilu. Sedangkan dalam hal penindakan, Bawaslu melakukan penindakan terhadap pelanggaran kampanye pemilu.

Pelanggaran pemilu, sebagaimana dipaparkan Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu tersebut, terdiri dari pelanggaran pidana pemilu, pelanggaran administrasi pemilu, dan pelanggaran kode etik pemilu. Pelanggaran pidana pemilu yang diterima Bawaslu akan diteruskan ke Sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Di sinilah, menurut Afif, yang membedakan antara penyidikan tindak pidana pemilu dan penyidikan tindak pidana korupsi di KPK. Kuasa penyidik tindak pidana pemilu yang terdiri dari unsur kepolisian masih berada di instansinya. Sementara kuasa penyidik tindak pidana korupsi berada di pimpinan KPK. “Polisi yang sudah di KPK tugas utama penyidikan berasal dari pimpinan KPK,” ujarnya di hadapan peserta sosialisasi.

Tugas Bawaslu, lanjut Afif, hanyalah menjalankan amanat undang-undang. Terkadang undang-undang yang dijalankan Bawaslu berbenturan dengan aktifitas atau pekerjaan pemangku kepentingan, termasuk media. Yang perpotensi menjadi pidana di media adalah iklan atau kampanye di luar jadwal di media cetak, elektronik, atau media dalam jaringan.

“Iklan di media cetak dan rapat umum hanya boleh dilaksanakan mulai tanggal 24 Maret 2019. Sekarang belum boleh,” tegasnya.

Penulis dan foto : M Agus Saifuddin

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu