• English
  • Bahasa Indonesia

Penambahan Kewenangan Bawaslu Harus Diiringi Pemahaman Kode Etik

Surabaya, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Seiring dengan penambahan kewenangan Bawaslu, jajaran Bawaslu hingga Kabupaten/Kota harus paham dan selalu menjaga tindakan agar tetap sesuai dengan kode etik penyelenggara pemilu dan undang-undang.  Demikian disampaikan Ketua Bawaslu RI, Abhan di acara Pendidikan Etik Penyelenggara Pemilu Kabupaten/Kota di Jawa Timur, Surabaya, Jumat (7/12/2018).

"Posisi Bawaslu dengan penambahan beberapa kewenangan maka posisi Bawaslu sebagai teradu berpotensi makin besar. Karena semakin banyaknya kewenangan biasanya akan dinilai oleh peserta (pemilu) melalui kewenangan itu, apakah kewenangan itu dijalankan sesuai undang-undang atau tidak," ujar Abhan

Abhan mengimbau penyelenggara pemilu dapat memahami kode etik secara utuh. Acara yang diselenggarakan oleh DKPP adalah upaya baik dan Bawaslu berkomitmen untuk mendukung dan melaksanakannya. Pedoman kode etik penyelenggara tersebut diharapkan dapat menjadi acuan seluruh jajaran Bawaslu dalam bekerja.

"Penyelenggara pemilu memiliki rambu-rambu dalam bertindak. Jika semua telah memahami, maka kita jauhi rambu-rambu itu. Maka pelanggaran-pelanggaran mana yanng tidak boleh, harus dihindari," imbuh Abhan.

Lebih lanjut Abhan menyampaikan, apabila semua penyelenggara pemilu dapat memiliki kesadaran tentang kode etik ini, maka pemilu yang demokratis dapat tercapai dengan mudah.

Penulis/Foto: Dina Dwi R

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu