Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Koordinator Divisi (kordiv) Hukum Data dan Informasi Bawaslu Gorontalo Idris Usuli mengaku, pihaknya menyiapkan penguatan kapasitas bagian hukum dalam menyusun dokumen sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg) tahun 2019. Hal ini sekaligus menjadi bekal dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2020.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Jawa Tengah (Jateng) Fajar Saka mengatakan, proses hingga putusan dang sidang sengekta Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemiihan legislatif (pileg) di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memenuhi rasa keadilan.
Yogyakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Berbekal pengalaman tiga pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2015, 2017, dan 2018 ditambah Pemilu 2019, Bawaslu bakal menyoroti pengawasan kampanye di media sosial (medsos) menjelang Pilkada Serentak 2020. Hal ini dikarenakan jangkauan pengawasan Bawaslu terhadap medsos dalam tahapan kampanye lalu masih sulit dilakukan.
Baca juga: KASN Sanjung Bawaslu Tangani Pelanggaran Netralitas ASN
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, sesuai tagline ‘Bersama Bawaslu Kita Tegakkan Keadilan Pemilu’, maka kinerja Bawaslu demi memberikan keadilan. Menurutnya, memang ada yang merasa kecewa dengan putusan penanganan pelanggaran administrasi tapi untuk pihak yang diuntungkan tentu akan menerima dengan senang hati.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Nuraida Mokhsen, Komisioner Pokja Pengkajian dan Pengembangan Sistem dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu atas kontribusi dalam penanganan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini disampaikannya dalam Diskusi Publik "Refleksi Pemilu 2019: Netralitas ASN dan Demokrasi Prosedural", Selasa (6/8/2019) di Gedung Bawaslu.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Fritz Edward Siregar menyampaikan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) atas ketegasan dan transparansi dalam memutus perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg) 2019.
Menurutnya, MK sudah memberikan kesempatan luas untuk pihak termohon, pemohon, pihak terkait, saksi hingga Bawaslu sebagai pemberi keterangan. Begitu pula dengan pengajuan bukti dan dokumen pendukung persidangan.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum -Koordinator Hukum Bawaslu Riau Amirudin Sijaya mengatakan, proses hingga putusan sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg) di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi pembelajaran dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2020.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2020, Ketua Bawaslu Abhan mengusulkan pembentukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di daerah dalam menjaga netralitas ASN. Selain itu, dirinya pun menyoroti keberadaan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) yang dirasa belum efektif.
Baca juga: Bawaslu Tangani Ribuan Pelanggaran Netralitas ASN Saat Pemilu 2019
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu Abhan menuturkan, setiap pemilu seharusnya menjadi sarana perwujudan kedaulatan rakyat dalam semangat persatuan, bukan menjadi memecah belah persatuan bangsa.
Pernyataan Abhan tersebut didasari oleh fenomena berbagai aksi demonstrasi berlabel agama, dugaan makar, kekerasan kelompok intoleran hingga kejahatan terorisme. Ancaman disintegrasi bangsa menurutnya menjadi nyata dan tidak dapat dipandang sebelah mata karena bisa berdampak luas menjadi pembelahan dalam masyarakat.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Kordinator Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Nusa Tenggara Timur (NTT) Melpi Minalria Marpaung mengatakan, pihaknya menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg). Dia menambahkan, Bawaslu NTT akan menyelesaikan penyusunan buku hasil pengawasan dan penegakan hukum pemilu.
"Kan sudah kita tulis dalam keterangan tertulis. Nah itu nanti jadi buku," katanya di Gedung MK, Selasa (6/8/2019).
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Fritz Edward Siregar menyatakan, terus mendorong revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Revisi ini menurutnya sangat penting agar sesuai perkembangan zaman, terutama terkait fungsi pengawasan Bawaslu dalam pilkada.
Baca juga: Daluwarsa, Bawaslu Tak Terima Laporan di Kabupaten Ende
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Majelis Bawaslu tidak menerima laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu dari pelapor Heri Birtus Gani. Majelis yang dipimpin Ketua Bawaslu Abhan didampingi Anggota Majelis Fritz Edward Siregar menilai laporan Nomor 80/LP/PL/ADM/RI/00.00/VII/2019 telah melewati batas waktu pelaporan atau daluwarsa.
Baca juga: Jelang Pilkada 2020, Bawaslu Akan Evaluasi Perbawaslu Tahapan Pemilihan
Yogyakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu menggelar rapat evaluasi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) mengenai pengawasan dana kampanye peserta pemilihan kepala daerah (pilkada). Tiga Pilkada Serentak (2015, 2017, 2018) dan Pemilu Serentak 2019 lalu direncanakan jadi perpaduan acuan Bawaslu dalam membuat aturan tersebut.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Friz Edward Siregar menyampaikan, ada dua isu besar menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2020. Dia menunjuk penggunaan UU 10 Tahun 2016 yang titik tolak berada di Panwaslu dalam fungsi pengawasan dan rencana judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) UU ini sehingga lebih sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu tidak menerima laporan Nomor 79/LP/PL/ADM/RI/00.00/VII/2019. ‘’Menyatakan laporan tidak dapat diterima, menyatakan laporan tidak ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan,’’ ucap Metua Majelis Abhan di Ruang Sidang Utama Gedung Bawaslu, Jumat (2/8/2019) pagi.
Pelapor permohonan ini merupakan caleg petahana DPRD Kota Tangerang yang juga menjabat Ketua DPC Partai Gerindra Kota Tangerang, provinsi Banten bernama Pontjo Prayogo yang melaporkan KPU Kota Tangerang.