• English
  • Bahasa Indonesia

Dokumen Hukum PHPU Jadi Bekal Bawaslu Gorontalo Hadapi Pilkada 2020

Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Gorontalo Idris Usuli (kanan) didampingi Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat mendengarkan pembacaan putusan PHPU Pileg 2019 di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta, Rabu 7 Agustus 2019/Foto: Andrian Habibi

Jakarta, Badan Pengawas  Pemilihan Umum - Koordinator Divisi (kordiv) Hukum Data dan Informasi Bawaslu Gorontalo Idris Usuli mengaku, pihaknya menyiapkan penguatan kapasitas bagian hukum dalam menyusun dokumen sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg) tahun 2019. Hal ini sekaligus menjadi bekal dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2020.

"Putusan MK final dan mengikat. Kita (Bawaslu) sudah melaksanakan tugas untuk menyerahkan bukti-bukti dan keterangan tertulis," katanya di Gedung MK, Jakarta, Rabu (7/8/2019).

Baca juga: Bawaslu Jateng Nilai Putusan PHPU Pileg Adil dan Sesuai Fakta Persidangan

Idris lalu membeberkan rahasia evaluasi Pemilu 2019. Dia bilang, jajaran divisi hukum Bawaslu Gorontalo telah merancang beberapa kegiatan untuk mengkaji dokumen hukum selama tahapan pemilu. Dokumen ini, lanjutnya, dari semua pihak di sidang PHPU pileg, baik dari partai politik (parpol) atau pemohon, KPU, dan keterangan tertulis Bawaslu.

Namun, dia sadar, Bawaslu Gorontalo tidak bisa menyempurnakan dokumen hukum secara mandiri. "Kita akan mengundang akademisi, aktivis, dan wartawan," ujarnya.

Idris menuturkan, hasil kerja pengawasan Bawaslu terungkap jadi dasar pertimbangan para hakim MK. Dia menyebutkan, perkara Nomor 78-03-30/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan PDI Perjuangan ternyata tidak terjadi perselisihan perolehan suara di Kabupaten Gorontalo, Pohuwato, Bone Bolango seperti yang disampaikan pemohon.

"Karena berdasarkan pengawasan sampai akhir, Bawaslu Gorontalu membuka kotak suara untuk memastikan atau menyandingkan antara C1-Plano dan C1 dari parpol. Dari hasil itu tidak terjadi selisih," terang dia.

Baca juga: Jelang Pilkada 2020, Bawaslu Usul Pembentukan KASN di Daerah

Oleh sebab itu, Idris menyatakan, pihaknya berencana menyusun buku hukum pemilu. Di mana, hasil kajian hukum Pemilu 2019 akan membantu penegakan hukum untuk Pilkada 2020. Alhasil, lanjutnya, kerja-kerja pengawasan, pencegahan, dan penindakan berdasarkan Pemilu 2019 akan diperkuat dalam menyukseskan Pilkada 2020. "Akan kami perkuat untuk persiapan pilkada," ujarnya.

Selain perkara yang dimohonkan oleh PD Perjuangan. Hakim MK juga memutus permohonan Nomor 03-08-30/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan PKS. Dalam amar putusannya, Ketua MK Anwar Usman menolak permohonan pemohon.

Editor: Ranap Tumpal HS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu