• English
  • Bahasa Indonesia

Putusan MK Berlandaskan Bawaslu, Abhan: Eksistensi Mengawal Pemilu

Ketua Bawaslu saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Nasional Evaluasi dan Penyusunan Laporan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu 2019 Gelombang I di Makassar Sulawesi, Sabtu 22 Juni 2019/Foto: Nurisman

Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan menyatakan, Bawaslu saat ini mempunyai kewenangan lengkap dalam menyelesaikan dispute electoral atau penyelesaian sengketa proses pemilu.

Menurutnya, kewenangan Bawaslu ada dua bentuk dalam ajudikasi quasi peradilan, yaitu penyelesaian sengketa proses pemilu dan kewenangan mengadili pelanggaran administrasi pemilu.

Abhan menyebutkan, hasil putusan sengketa Perselisihan Hasil (PHPU) pemilihan presiden (pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) akan melihat fungsi Bawaslu sebagai lembaga yang berwenang menangani sengketa proses pemilu. "Maka, itu menunjukan eksistensi Bawaslu dalam mengawal pemilu baik sisi pengawasan maupun dispute electoral-nya," cetus Abhan di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (22/6/2019).

Baca juga: Laporan Pengawasan Bawaslu Bagian Penting Evaluasi Pemilu 2019

Hal sama juga untuk sengketa pemilihan legislatif (pileg). Dia menjelaskan, Bawaslu hingga kini masih melaksanakan fungsi adjudikasi dugaan pelanggaran administrasi pileg pasca rekapitulasi nasional hasil perolehan suara Pemilu 2019. Dia menunjuk, dari 62 laporan masuk, ada 57 laporan diterima serta dilanjutkan sidang putusan.

"Jadi ada dugaan pelanggaran administrasi pemilu tapi memang irisannya persoalan hasil," jelas Abhan.

Dirinya menegaskan, putusan laporan-laporan ini akan sangat mempengaruhi hasil Pileg 2019, bila Bawaslu mengabulkan permohonan laporan tersebut. Nantinya, putusan direkomendasikan ke KPU agar mengeksekusi hasil putusan.

Apabila KPU tidak menjalankan hasil putusan Bawaslu, Abhan yakin ada pihak yang akan mengajukan ke MK. Putusan Bawaslu pun baginya menjadi salah satu dasar hakim MK mengeluarkan putusan. Hal ini menjadi penguat eksistensi Bawaslu dalam melakukan pengawasan dan penyelesaian sengketa pemilu.

“Kalau nanti banyak putusan yang dikabulkan dan barangkali belum dieksekusi KPU kemudian oleh salah satu pihak mengajukan sengketa hasil ke MK. Dan itu dijadikan pijakan (landasan) MK mengambil keputusan, maka sekali lagi itu menunjukan eksistensi kita dalam mengawal pemilu baik sisi pengawasan maupun dispute electoral-nya,” terang Abhan.

Baca juga: Bawaslu Miliki Peran Penting di Sidang MK

"Jadi fungsi Bawaslu sangat lengkap, fungsi pengawasan dan fungsi dispute electoral ada di kita," pungkasnya.
 

Editor: Ranap Tumpal HS

Lihat Berita Seputar Keterangan Bawaslu di Sidang MK:

 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu