Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan menyatakan, Bawaslu saat ini mempunyai kewenangan lengkap dalam menyelesaikan dispute electoral atau penyelesaian sengketa proses pemilu.
Menurutnya, kewenangan Bawaslu ada dua bentuk dalam ajudikasi quasi peradilan, yaitu penyelesaian sengketa proses pemilu dan kewenangan mengadili pelanggaran administrasi pemilu.
Abhan menyebutkan, hasil putusan sengketa Perselisihan Hasil (PHPU) pemilihan presiden (pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) akan melihat fungsi Bawaslu sebagai lembaga yang berwenang menangani sengketa proses pemilu. "Maka, itu menunjukan eksistensi Bawaslu dalam mengawal pemilu baik sisi pengawasan maupun dispute electoral-nya," cetus Abhan di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (22/6/2019).
Baca juga: Laporan Pengawasan Bawaslu Bagian Penting Evaluasi Pemilu 2019
Hal sama juga untuk sengketa pemilihan legislatif (pileg). Dia menjelaskan, Bawaslu hingga kini masih melaksanakan fungsi adjudikasi dugaan pelanggaran administrasi pileg pasca rekapitulasi nasional hasil perolehan suara Pemilu 2019. Dia menunjuk, dari 62 laporan masuk, ada 57 laporan diterima serta dilanjutkan sidang putusan.
"Jadi ada dugaan pelanggaran administrasi pemilu tapi memang irisannya persoalan hasil," jelas Abhan.
Dirinya menegaskan, putusan laporan-laporan ini akan sangat mempengaruhi hasil Pileg 2019, bila Bawaslu mengabulkan permohonan laporan tersebut. Nantinya, putusan direkomendasikan ke KPU agar mengeksekusi hasil putusan.
Apabila KPU tidak menjalankan hasil putusan Bawaslu, Abhan yakin ada pihak yang akan mengajukan ke MK. Putusan Bawaslu pun baginya menjadi salah satu dasar hakim MK mengeluarkan putusan. Hal ini menjadi penguat eksistensi Bawaslu dalam melakukan pengawasan dan penyelesaian sengketa pemilu.
“Kalau nanti banyak putusan yang dikabulkan dan barangkali belum dieksekusi KPU kemudian oleh salah satu pihak mengajukan sengketa hasil ke MK. Dan itu dijadikan pijakan (landasan) MK mengambil keputusan, maka sekali lagi itu menunjukan eksistensi kita dalam mengawal pemilu baik sisi pengawasan maupun dispute electoral-nya,” terang Abhan.
Baca juga: Bawaslu Miliki Peran Penting di Sidang MK
Editor: Ranap Tumpal HS
Lihat Berita Seputar Keterangan Bawaslu di Sidang MK: