Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda meminta KPU dalam menyusun daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Penataan dapil dan alokasi kursi harus memenuhi prinsip kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, kesinambungan," katanya dalam Rapat Kerja Teknis Penataan Dapil dan Alokasi Kursi di Jakarta Senin (19/12/2022) malam di Jakarta.