Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu memaparkan sejumlah isu krusial yang akan muncul pada Pemilu 2024, salah satunya definisi kampanye dan sosialisasi. Hal tersebut dikatakan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU dan DKPP di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (11/1/2023).
"Perlu adanya regulasi yang mengatur batasan antara kampanye dan sosialisasi disela waktu antara penetapan partai politik dan waktu kampanye," ucapnya.