Ditulis oleh admin pada Jumat, 24 Februari 2023 - 08:33 WIB
Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu telah menetapkan Anggota Panwaslu Luar Negeri pada Pemilu Tahun 2024 dengan Keputusan Bawaslu atas usul kepala perwakilan Republik Indonesia. Bersama ini kami umumkan nama- nama Anggota Panwaslu Luar Negeri Masa Jabatan 2023-2024 sebagai berikut
Ditulis oleh admin pada Rabu, 28 Desember 2022 - 13:29 WIB
Nama-nama Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara dan Calon Anggota Panwaslih Provinsi Aceh serta Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Periode Tahun 2023-2028 yang ditetapkan adalah sebagai berikut:
Ditulis oleh admin pada Minggu, 17 Januari 2021 - 09:00 WIB
Berdasarkan Berita Acara tentang Penetapan Calon Pengganti Antar Waktu Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah Sisa Masa Jabatan 2021-2023 Nomor: 0028/HK.01.00/K1/01/2021 tanggal 16 Januari 2021 dan atas Kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengaw
Ditulis oleh admin pada Minggu, 17 Januari 2021 - 08:13 WIB
Bawaslu mengumumkan Penetapan Calon Pengganti Antar Waktu Bawaslu Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah Sisa Masa Jabatan 2021-2023 sebagai berikut:
Ditulis oleh haryo sudrajat pada Kamis, 3 Desember 2020 - 20:07 WIB
Kami membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai Sisa Masa Jabatan 2020-2023 dengan ketentuan sebagaimana terlampir pada pengumuman ini.
Ditulis oleh admin pada Senin, 23 November 2020 - 19:00 WIB
Sehubungan degan Pengumuman Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0394/BAWASLU/SJ/HK.01.00/XI/2020 Tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah dan sesuai dengan Pasal 128 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Ditulis oleh admin pada Jumat, 20 November 2020 - 21:33 WIB
Sesuai dengan Pasal 128 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Tim Seleksi sebagaimana dimaksud berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas.