• English
  • Bahasa Indonesia

Abhan Minta Laporan Pengawasan Disusun dengan Data Valid

Ketua Bawaslu Abhan saat memberikan pengarahan dalam acara Peningkatan Kapasitas SDM Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jambi, Sabtu (28/9/2019) malam/Foto: Hendi Purnawan

Jambi, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu, Abhan meminta kepada seluruh jajaran Bawaslu tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk menyusun laporan hasil pengawasan Pemilu 2019 dengan data yang valid.

Menurutnya, penyusunan laporan hasil pengawasan tersebut haus sesuai dengan peristiwa yang terjadi dalam melaksanakan pengawasan. Sehingga, gukan hanya berbentuk laporan sekadar formalitas semata.

"Jangan hanya sampul, kertas yang bagus dan halaman yang tebal. Tetapi isinya hanya lampiran kliping media, formulir C1 dan sebagainya," ucapnya dalam acara Peningkatan Kapasitas SDM Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jambi, Sabtu (28/9/2019) malam.

Baca juga: Penyelesaian Sengketa Pilkada 2020, Bagja: Pengawas Itu Juga Mediator

Abhan mengungkapkan, laporan yang bagus harus bisa menggambarkan kerja Bawaslu dalam mengawasi Pemilu 2019. Supaya menarik minat masyarakat untuk mengetahui, lanjutnya, perlu menampilkan apa saja yang sudah dikerjakan Bawaslu dalam mengawasi pesta demokrasi. Bahkan, dirinya berharap laporan tersebut bisa menjadi rujukan siswa sekolah untuk membuat tulisan, mahasiswa dalam membuat skripsi dan untuk keperluan disertasi.

"Laporan akhir merupakan pertanggung jawaban kepada publik. Kalau publik mau tanya bisa melihat buku laporan yang mencerminkan kerja dari awal sampai akhir. Maka harus Disusun dengan sebaik-baiknya," tutur Abhan.

Mantan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah ini menyarankan, laporan pengawasan sebaiknya dibuat seperti buku. Metode penulisannya yang tidak kaku. Dibuat sederhana dan menarik minat pembaca dan dibuat mudah dipahami.

"Saya yakin seluruh jajaran Bawaslu bisa membuat laporan yang baik. Kapasitasnya sudah mumpuni," ucapnya.

Baca juga: Fritz: IKP Jadikan Posisi Bawaslu Penting di Dunia

Dikatakan Abhan, jika laporan sudah selesai, maka Bawaslu daerah wajib menampilkan dalam website masing-masing. Akan tetapi, sebelum diunggah, baginya website tersebut harus diperbaiki. “Jangan adalagi jajaran Bawaslu yang masih menggunakan wordpress dan semacamnya. Harus menggunakan yang akhirnyya bawaslu.go.id,” pinta dia.

"Bawaslu lembaga negara resmi. Jangan gunakan website yang gratisan. Karena website tersebut salah satu media untuk menyampaikan kinerja Bawaslu kepada masyarakat," tambah Abhan.

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu