• English
  • Bahasa Indonesia

Persilakan Peserta Pilkada 2020 Ajukan Sengketa, Bagja: Bawaslu Daerah Punya Bekal

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja (kedua dari kiri) berfoto bersama dengan sejumlah Seminar Nasional Sosialisasi Pengawasan Pemilu Dalam Rangka Kilas Balik Penyelesaian Sengketa Pemilu 2019 dan Penguatan Penanganan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan 2020 di Jambi, Minggu (29/9/2019) sore/Foto: Hendi Purnawan

Jambi, Badan Pengawas Pemilu - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mempersilakan kepada peserta Pilkada Serentak 2020 untuk ajukan sengketa hasil kepada Bawaslu tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Karena kewenanga penyelesaian sengketa pilkada merupakan ranah Bawaslu tingkat provinsi dan Bawaslu tingkat kabupaten/kota yang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota masih disebut sebagai panitia pengawas (panwas) yang sudah dibekali penyelesaian sengketa.

Dia menjelaskan, berdasarkan Pasal 143 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang biasa disebut UU Pilkada menyebutkan, Bawaslu tingkat provinsi dan panwas di kabupaten/kota berwenang menyelesaikan sengketa.

"Peserta pemilu juga punya hak untuk ajukan sengketa. Maka silakan ikuti mekanisme yang ada," ungkapnya dalam acara Seminar Nasional Sosialisasi Pengawasan Pemilu Dalam Rangka Kilas Balik Penyelesaian Sengketa Pemilu 2019 dan Penguatan Penanganan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan 2020 di Jambi, Minggu (29/9/2019) sore.

Bagja menambahkan, peserta pilkada memiliki waktu untuk mengajukan permohonan paling lama tiga hari kerja sejak objek sengketa diketahui, atau sejak keputusan KPU tingkat provinsi atau KPU tingkat kabupaten/kota ditetapkan atau diumumkan. Dia menunjuk, sengketa pemilihan berasal dari laporan pelanggaran. Selanjutnya, pemohon dapat mengajukan kepada Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota dalam waktu paling lama tiga hari kerja terhitung sejak laporan pelanggaran dinyatakan sebagai objek sengketa.

"Banyak peserta pemilu yang ajukan sengketa melewati batas waktu. Kalau sudah lewat tiga hari, tidak dapat kami proses," ungkapnya.

Jika syarat waktu terpenuhi, sambung Bagja, Bawaslu melakukan verifikasi. Apabila memenuhi maka laporan akan diregistrasi. Jika sebaliknya laporan akan dikembalikan kepada pemohon untuk memenuhi syarat formil dan materiil. Adapun jangka waktu penyelesaian sengketa proses pemilihan dilakukan oleh Bawaslu tingkat provinsi atau panwas kabupaten/kota paling lama 12 hari terhitung sejak diterimanya permohonan sengketa.

Bagja menambahkan, sidang penyelesaian sengketa pemilihan merupakan praktek bagi jajaran Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota yang telah dilatih untuk menjadi majelis sidang. Pasalnya, Bawaslu telah menggelar beberapa kali bimbingan teknis tentang tata cara persidangan. Mulai dari mengenakan pakaian, membacakan putusan sampai cara memimpin sidang dan mengajukan pertanyaan kepada pemohon maupun termohon.

"Jajaran Bawaslu sudah punya bekal. Maka kami yakin bisa memproses penyelesaian sengketa pemilihan pemilu," terangnya.

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu