Jakarta, Election Supervisory Body - In a hearing (Meeting to Hear Opinions) with Commission II of the House of Representatives, Election Supervisory Body explained the legitimacy of the use of information technology (IT) in the submission of reports on alleged violations of the 2020 simultaneous regional elections.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Bawaslu menjelaskan adanya keabsahan penggunaan teknologi informasi (TI) dalam hal penyampaian laporan dugaan pelanggaran Pilkada Serentak 2020.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menyebutkan lima catatan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang dilaksanakan di tengah pandemik covid-19. Hal ini menurutnya sebagai cara menuju pelaksanaan pilkada yang aman, sehat, dan berkualitas.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Berdasarkan pengawasan Bawaslu, masih banyak Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih tak mendatangi rumah warga. Ketua Bawaslu Abhan menilai hal tersebut tidak maksimal dan tak sesuai petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan KPU.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Dalam Pilkada serentak 2020, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengungkapkan potensi pelanggaran yang dapat ditemukan saat penggunaan dana kampanye, terutama saat pandemik Covid-19 yang masih merajalela.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyampaikan strategi pengawasan laporan dana kampanye Pilkada 2020. Pengawas pemilu harus memastikan kepatuhan pasangan calon (paslon) dalam melaporkan dana kampanye sesuai dengan aturan Pasal 74 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serta Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2017.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan menegaskan pasangan calon (paslon) pada Pilkada Serentak 2020 bisa gugur jika terbukti melakukan pelanggaran politik uang. Seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengidentifikasi empat modus kampanye hitam (black campaign) saat pilkada. Dia memprediksi hal ini juga bakal marak pada gelaran Pilkada Serentak 2020.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan empat tantangan Bawaslu dalam mewujudkan pilkada tanpa politisasi SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) dan ujaran kebencian. Pertama kata Dewi, Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada hanya dapat menjangkau praktik politisasi SARA dan ujaran kebencian pada saat kampanye saja.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Draf nota kesepakatan aksi pengawasan konten internet dalam Pilkada 2020 segera selesai. Bawaslu melakukan finalisasikan draf tersebut bersama KPU, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), dan Polri. Nota kesepakatan aksi dimaksudkan untuk melakukan penguatan koordinasi para pihak.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan mengajak Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) untuk ikut berpartisipasi menciptakan pilkada yang bermartabat dan damai dengan melakukan pengawasan pilkada 2020 di masa pandemik covid-19 dengan teknik pengawasan langsung sebagai bagian tanggung jawab pengawasan partisipatif.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu melakukan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) bersama Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang. Ketua Bawaslu Abhan menyatakan Unissula sebagai lembaga pendidikan akan membantu pengawasan partisipatif dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.
Jakarta, Election Supervisory Body - Election Supervisory Body found tens of thousands of voters for the 2020 Pilkada who did not meet the requirements (TMS) were re-registered in the A-KWK model voter list. On the other hand, voters who met the requirements (MS) were actually dropped.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu menemukan puluhan ribu pemilih Pilkada 2020 yang tidak memenuhi syarat (TMS) kembali terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK. Sebaliknya, pemilih yang memenuhi syarat (MS) justru dicoret.