ESP Kedua Ditutup, Afif: Mari Lanjutkan Kerja Sama Demi Keadilan Pemilu
Ditulis oleh : Bhakti Satrio pada :

Denpasar, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Kegiatan Electoral Studies Program (ESP) yang dilaksanakan pada Rabu dan Kamis (11-12 Desember 2019) resmi ditutup. Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengajak seluruh partisipan yang terdiri dari 12 negara untuk terus menjalin kerja sama demi terwujudnya keadilan pemilu.

Di Komnas HAM, Bagja Sampaikan Prinsip Pelaksananaan Mediasi Bawaslu
Ditulis oleh : Rama Agusta pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Di depan peserta seminar yang diadakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan prinsip pelaksanaan penyelesaian sengketa proses pemilu melalui mediasi.

Bagja mengatakan, proses penyelesaian sengketa pemilu diatur dalam Pasal 466 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Menurutnya, yang menjadi objek mediasi adalah surat keputusan (SK) dan berita acara (BA) yang dikeluarkan KPU.

Afif Ajak Masyarakat Rentan di Denpasar Awasi Pilkada Serentak 2020
Ditulis oleh : Hendi Purnawan pada :

Denpasar, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Mochammad Afifudin mengajak seluruh masyarakat Denpasar untuk mengawasi Pilkada Serentak 2020. Pasalnya tahapan pemilihan wali kota dan wakil wali kota sudah dimulai hingga pemilihan berlangsung pada 23 September 2020.

"Masyarakat bisa menjadi mitra Bawaslu untuk menjelaskan kepada masyarakat terkait aturan yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh peserta pemilu maupun pemilih," ucapnya dalam Sosialisasi Tatap Muka Kepada Kelompok Masyarakat Rentan di Denpasar, Bali, Kamis (12/12/2019).

Sanjung Keberadaan Bawaslu, Ketua KPU Malaysia: Indonesia Punya Infrastruktur Lebih Baik
Ditulis oleh : Bhakti Satrio pada :

Denpasar, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua KPU Malaysia Azhar Azizan Harun menyanjung kewenangan Bawaslu. Menurutnya, keberadaan Bawaslu penting untuk menjaga demokrasi dalam sebuah negara. Karena itu, dia pun menyatakan pandangan Malaysia bisa melakukan hal serupa.

Azhar mengakui kekagumannya akan keberadaan Bawaslu terutama untuk proses pengajuan gugatan keberatan atas hasil pemilu. Hematnya, Bawaslu memiliki waktu yang sangat efisien dibandingkan dengan sistem di negeri Jiran tersebut.

Kewenangan Pencegahan dan Penindakan Bawaslu Tak Dimiliki Lembaga Pemilu Negara Lain
Ditulis oleh : Hendi Purnawan pada :

Denpasar, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyatakan, Bawaslu bukanlah lembaga penyelenggara pemilu biasa saja. Dia menegaskan kewenangan melakukan pencegahan dan penindakan Bawaslu tak dimiliki lembaga pemilu di negara lain.

Bawaslu Beberkan Metode Mediasi Kepada Peserta ESP
Ditulis oleh : Bhakti Satrio pada :

Denpasar, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja membeberkan, metode penyelesaian sengketa kepemiluan yang dimiliki oleh Bawaslu, yaitu mediasi. Menurutnya, metode ini salah satu yang unik nan efektif guna menyelesaikan sengketa kepemiluan.

Alasan Bagja menyebut penyelesaian dengan metode mediasi sebagai cara unik lantaran tidak banyak negara yang melakukan cara ini untuk menyelesaikan permasalahan. Selain itu, dia juga mengungkapkan, metode ini lebih baik dalam melindungi hak politik tanpa meningkatkan potensi konflik antara penggugat dan tergugat.

Dalam Kegiatan ESP, Abhan Jabarkan Dua Tantangan Terbesar Pemilu
Ditulis oleh : Bhakti Satrio pada :

Denpasar, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Dalam kegiatan Electoral Studies Program (ESP) yang dihadiri perwakilan dari 12 negara undangan, Ketua Bawaslu Abhan menjabarkan dua tantangan terbesar pemilu secara umum. Dia menjelaskan tantangan perlindungan hak azasi manusia (HAM) di era demokrasi dan pesatnya perkembangan teknologi.

Pertama, Abhan menyoroti soal demokrasi dan HAM yang sangat berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu. Menurutnya, kebebasan untuk memilih menjadi salah satu indeks demokrasi yang baik dalam sebuah negara.

Fritz: Kode Perilaku Untuk Menjaga Intergritas Jajaran Bawaslu
Ditulis oleh : Hendi Purnawan pada :

Denpasar, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar menilai, kode perilaku sangat penting untuk menjaga integritas jajaran Bawaslu di seluruh tingkatan dalam menjalankan tugas-tugasnya. Kehadiran kode etik ini diharapkan bisa meningkatkan kinerja Bawaslu dalam mengawasi setiap tahapan pesta demokrasi.

"Diperlukan suatu kode perilaku yang tidak terjangkau oleh kode etik sebagai acuan bertindak," ungkapnya dalam Rapat Peningkatan Kapasitas Dalam Kode Perilaku Bagi Aparatur Pengawas Pemilu di Denpasar, Rabu (10/12/2019) malam.

Sesi Wawancara untuk Gali Kemampuan Kasek
Ditulis oleh : Hendi Purnawan pada :

Denpasar, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Tahapan seleksi calon kepala sekertariat (kasek) di beberapa provinsi mendekati masa akhir. Sebanyak 56 calon kasek akan menjalani tes wawancara di Jakarta mulai Jumat hingga Minggu
(13-15 Desember 2019).

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, Bawaslu telah menerbitkan surat yang berisi perintah kepada pimpinan Bawaslu tingkat provinsi untuk terlibat dalam proses wawancara. Semua pimpinan menurutnya harus bersama-sama merumuskan pertanyaan dalam rapat pleno yang akan diajukan kepada calon kasek.

Upaya Tingkatkan Keadilan Pemilu, Bawaslu Gelar Konferensi Internasional
Ditulis oleh : deytri aritonang pada :

Bali, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu menyelenggarakan Konferensi Internasional Electoral Studies Program (ESP) Kedua Tahun 2019 yang berlangsung Rabu hingga Kamis (11-12 Desember 2019). Konferensi ini bertujuan menjadi wadah berbagi pemahaman dan pengalaman tentang penegakan keadilan pemilu serta membuka peluang kerja sama. 

Beberapa Pihak Ingin Mengerdilkan Bawaslu, Dewi: Ini Harus Dicerahkan
Ditulis oleh : Hendi Purnawan pada :

Denpasar, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Beberapa pihak tak suka dengan kewenangan Bawaslu menurut Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo bisa dijawab dengan melakukan upaya pencerahan. Dia menegaskan, Bawaslu tidak akan sewenang-wenang dan terus melibatkan partisipasi masyarakat.

Abhan Minta Kode Perilaku Aparatur Pengawas Pemilu Selesai Tahun Ini
Ditulis oleh : Hendi Purnawan pada :

Denpasar, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan meminta Kode Perilaku Aparatur Pengawas Pemilu bisa selesai pada akhir tahun ini. Menurutnya, mulai awal 2020 kode perilaku tersebut bisa segera diterapkan dan dipatuhi oleh jajaran Bawaslu seluruh Indonesia.

"Meskipun tahun 2019 hanya menyisakan beberapa pekan lagi, semoga kode perilaku bisa selesai. Susunan draf sudah ada dan sedikit lagi akan disempurnakan," katanya saat membuka Rapat Peningkatan Kapasitas Dalam Kode Perilaku Bagi Aparatur Pengawas Pemilu di Denpasar, Bali, Rabu (10/12/2019) malam.

Jelang Peluncuran, Bagja Harap SIPS Bisa Jawab Kebutuhan Publik
Ditulis oleh : Rama Agusta pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Rahmat Bagja memberikan beberapa masukan jelang peluncuran Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS). Dia berharap, SIPS dapat memenuhi kebutuhan publik tentang proses penyelesaian sengketa dari awal mengajukan permohonan hingga putusan.

Bagja Nilai Mediasi Untungkan Bawaslu Tanpa Ketentuan Ketat Layaknya Litigasi
Ditulis oleh : Rama Agusta pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan, kemampuan mediasi yang diberikan kepada jajaran Bawaslu tingkat provinsi dapat menguntungkan karena dapat membantu menyelesaikan sengketa kepemiluan tanpa harus masuk ranah litigasi.

Hal itu disampaikannya saat menutup acara bertema "Pelatihan Dasar Mediator bagi Bawaslu dan Bawaslu Provinsi" di Jakarta, Selasa (10/12/2019).

Bawaslu Minta KPU Perkuat Dasar Hukum Soal E-Rekap
Ditulis oleh : Reyn Gloria pada :

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan mengapresiasi upaya KPU dalam membuat digitalisasi administrasi pemilu salah satunya elektronik rekapitulasi (e-rekap). Namun dirinya meminta KPU untuk memperkuat dasar hukumnya lewat UU.

Sebagaimana diketahui, KPU akan mengaplikasikan e-rekap pada Pilkada Serentak 2020. Karena itu, Abhan meminta KPU dapat segera mengurus kepastian hukum e-rekap, agar tidak menjadi masalah ke depannya.