• English
  • Bahasa Indonesia

Sebagai Pemilih Terbanyak, Dewi Harap Keterwakilan Politik Perempuan Meningkat

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo (berdiri) saat memberikan pengarahan acara Sosialisasi Tatap Muka kepada Masyarakat Kelompok Perempuan di Makassar Sulawesi Selatan, Jumat 20 Desember 2019/Foto: Muhtar

Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengharapkan, peran kaum perempuan dalam keterwakilan politik di Indonesia meningkat. Berkaca Pemilu 2019, menurutnya, keterwakilan perempuan dalam pemilu belum mencapai 30% sebagaimana amanat UU.

Padahal, dia meyakini, kehadiran perempuan dalam demokrasi Indonesia sangat spesial. Angka pemilih perempuan secara nasional pada Pemilu 2019 jumlahnya di atas 50%.

"Kita ini (perempuan) pemilih terbanyak. Berarti kualitas pemilu, kualitas pejabat yang terpilih sangat ditentukan oleh perempuan," katanya dalam acara Sosialisasi Tatap Muka kepada Masyarakat Kelompok Perempuan di Makassar Sulawesi Selatan, Jumat (20/12/2019).

Dewi menyayangkan, perempuan faktanya masih rentan terhadap politik uang serta seringkali menjadi korban politik uang. Alih-alih perempuan mendominasi politik tanah air, justru hasil rekapitulasi Pemilu 2019 secara nasional keterwakilan perempuan belum mencapai 30%. Dia menegaskan, hanya keanggotaan DPD RI yang memenuhi kuota keterwakilan perempuan.

"Jadi perempuan harus bekerja untuk perempuan. Perempuan memilih perempuan, perempuan harus mempersiapkan perempuan. Pasti ada potensi dari kaum perempuan di Makassar untuk dipersiapkan hari ini untuk menghadapi pemilihan tahun 2024," paparnya.

Sementara Pemantau Pemilu Wahidah Syu'aib juga mendorong angka partisipasi perempuan dalam politik naik. Dia menjelaskan, politik keterwakilan bentuknya ada dua macam, yaitu keterwakilan deskriptif dan keterwakilan substantif.

Wahidah menjabarkan, keterwakilan deskriptif adalah parlemen atau penyelenggara pemilu harus mengkonfigurasikan pemilih baik laki-laki dan perempuan. Jumlah keterwakilannya harus proporsional.

Lalu, lanjutnya, keterwakilan substantif yakni perempuan bukan hanya hadir tetapi bagaimana parlemen membawa kepentingan dan perspektif perempuan dalam kebijakannya.

"Kita hadir tapi memberi arti. Di posisi mana pun perempuan harus memberi arti baik berada dalam pemilih maupun terlibat langsung," tutupnya.

Editor: Ranap THS
Fotografer: Muhtar

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu