• English
  • Bahasa Indonesia

Temui Perbedaan, Bawaslu Minta KPU Malut Sediakan Data Tambahan

Ketua Majelis Sidang Abhan (kiri) didampingi Anggota Majelis Sidang M Afifuddin saat meminta KPU Maluku Utara menyiapkan data form C1 sebagai pembanding data terlapor dalam sidang lanjutan di Gedung Bawaslu, Senin 10 Juni 2019/ Foto : Muhtar

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu kembali menggelar sidang pemeriksaan saksi dan bukti terkait dugaan pelanggaran administrasi di Maluku Utara (Malut). Laporan terdaftar dengan nomor 24/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019.

Dalam sidang di Gedung Bawaslu, Senin (10/6/2019), pihak terlapor KPU Malut dilaporkan oleh Jarsey Roba sebagai calon legislatif (caleg) DPRD Provinsi Malut dari PDI Perjuangan. Pelapor menduga adanya penggelembungan dan pengurangan suara untuk dirinya.

Michael Franisco selaku kuasa hukum Jarsey dalam sidang kali ini membawa bukti dan saksi fakta yakni, Herad Tarusi. Dirinya memperlihatkan bukti berupa berkas form C1 (hasil penghitungan di TPS) yang berbeda dengan form DA1 (penghitungan suara tingkat kecamatan) di beberapa wilayah di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar).

Baca juga : Bawaslu Tindaklanjuti Empat Laporan Dugaan Pemilu, Sidang Pemeriksaan Digelar Besok

"Saksi-saksi tidak memiliki salinan DA1 setelah rekapitulasi. Angka-angka yang ada di DA1 yang akan diserahkan ke Kabupaten itu sudah berbeda. Bahkan ada coret-coretan di sana," sebut Michael.

Saat memeriksa, Ketua Majelis Abhan beserta Anggota Majelis M Afifuddin menemukan, data yang disampaikan pelapor pada form C1 dan DA1 jelas menunjukkan perbedaan. Karenanya, majelis sidang meminta data pembanding dari form C1 kepunyaan KPU Provinsi Malut.

"Pelapor menyampaikan bukti, tidak mungkin tidak kami cek. Yang kami butuhkan data dari terlapor misalnya untuk membantah data pelapor, sehingga dianggap tidak benar. Sehingga kebenaran hakiki yang kita dengarkan tidak sepihak," ucap Afifuddin dalam sidang.

Baca juga : Bawaslu Tindak Lanjut Tujuh Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu di Daerah

Sayangnya, pihak KPU Malut belum membawa data form C1 asli. Atas hal tersebut, sidang pun ditunda sehingga bisa melakukan pembandingan data milik pelapor dengan terlapor.

Abhan pun memberikan waktu pengumpulan data selama empat hari. "Jadi kami tunggu sidang berikutnya tanggal 14 Juni 2019, agendanya pelaporan bukti tambahan form C1 oleh KPU Maluku Utara, jam 14.00 WIB ya," tandasnya.

Editor: Ranap Tumpal HS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu