• English
  • Bahasa Indonesia

Sidang Keempat PHPU di MK, Bawaslu Tambahkan Alat Bukti

Ketua Bawaslu Abhan (kiri) saat mendengarkan keterangan Ahli IT dari termohon, Marsudi Wahyu Kisworo dalam sidang PHPU Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Kamis 20 Juni 2019/Foto: Abdul Hamid

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu Abhan kembali menyatakan kedudukan lembaga pengawas dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019  di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menegaskan, keterangan Bawaslu yang diberikan dalam persidangan merupakan fakta-fakta pengawasan pemilu serta tindak lanjut penanganan pelanggaran sehingga menambahkan beberapa alat bukti.

Bawaslu telah menyerahkan keterangan tertulis ke MK dalam 12 rangkap dokumen dengan tebal 151 halaman. Awalnya Bawaslu melampirkan 134 bukti, kemudian minggu ini ada tambahan 72 alat bukti. Abhan mengungkapkan, total 206 alat bukti terkait hasil pengawasan dan penanganan perkara pun sudah dilampirkan.

“Alat-alat bukti yang telah kami ajukan, yang ditandai PK1 sampai tanda PK 134 sudah diverifikasi dan disahkan. Kemudian (alat) bukti tambahan PK 135 sampai PK 206 ini tadi belum disahkan, sudah kami sampaikan ke panitera,” ungkap Abhan dalam sidang PHPU di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).

Baca juga: Bawaslu Raih Predikat WTP, Abhan: Semoga Memotivasi Struktur Organisasi Baru

Dalam sidang keempat ini, MK mengagendakan pemeriksaan saksi termohon KPU. Namun dari pihak termohon memutuskan tidak mengajukan saksi baik saksi fakta maupun ahli. KPU hanya menghadirkan dua orang saksi ahli. Namun, satu saksi ahli bernama W Riawan Tjandra hanya memberikan keterangan secara tertulis kepada majelis hakim MK.

“Kami berkesimpulan untuk tidak mengajukan saksi, Yang Mulia. Untuk ahli, kami mengajukan satu orang ahli di dalam persidangan,” ujar Ali Nurdin selaku kuasa hukum termohon.

Ahli yang dihadirkan dalam sidang adalah Marsudi Wahyu Kisworo. Ali menyebut Marsudi sebagai profesor IT pertama di Indonesia sekaligus arsitek IT di KPU.

Dalam penyampaian keterangannya, Marsudi banyak mengungkapkan mengenai Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU. Beberapa poin penting yang dia sampaikan diantaranya mengenai kesalahan input Situng. Menurutnya, dampak yang terjadi ialah terjadinya pengurangan atau penambahan suara untuk kedua pasangan calon (paslon) peserta Pilpres 2019.

“Dua-duanya ada yang diuntungkan dan ada yang dirugikan,” jelasnya.

Baca juga: Lagi, Bawaslu Perintahkan KPU Sulut Peringatkan KPU Manado

Marsudi menambahkan, Situng KPU tidak dapat direkayasa terkait hasil penghitungan Pilpres 2019. Dirinya meyakinkan, Situng hanya bisa diakses dari dalam KPU. 

Hakim MK I Dewa Gede Palguna juga sempat menanyakan rekam jejak kejahatan pidana terkait Situng kepada KPU dan Bawaslu. Palguna menanyakan hal tersebut untuk mencari tahu kemungkinan Situng diakses oleh pihak luar serta menjadi sebuah kasus pidana. Akan tetapi KPU dan Bawaslu kompak menjawab tidak pernah ada kejahatan pidana terhadap Situng.

“Tidak,” jawab Abhan singkat.

Kemudian sidang lanjutan perkara 01/PHPU-PRES/XVII/2019 akan kembali digelar pada hari Jumat, 21 Juni 2019 dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan pihak terkait, serta pengesahan alat-alat bukti.

Editor: Ranap Tumpal HS

Lihat Berita Seputar Keterangan Bawaslu di Sidang MK:

 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu