• English
  • Bahasa Indonesia

Sepenggal Perjalanan Kewenangan Bawaslu

Lima pimpinan Bawaslu periode 2017-2022 berfoto bersama di Istana Merdeka setelah dilantik Presiden Joko Widodo pada 11 April 2017/Foto: Humas Bawaslu

Pembaca budiman, dalam suasana kemenangan Idul Fitri, Bawaslu akan membuatkan tulisan berseri tekait fungsi, tugas, dan capaian kerja Bawaslu. Bagaimana wajah pengawas pemilu akan dirangkum dalam tulisan yang singkat, padat, dan mudah dimengerti. Berikut adalah tulisan pembuka:

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Eksistensi Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu dalam setiap gelaran pemilu senantiasa diperkuat. Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), kedudukan dan kewenangan Bawaslu semakin diperkuat serta diperjelas. Baik secara kelembagaan maupun secara fungsi dan tugas sebagai penyelenggara pemilu.

Beragam penambahan ini dilakukan dalam rangka menjamin pelaksanaan pemilu dilakukan secara jujur, adil, demokratis dan berkepastian hukum.

Baca juga: Pemilu 2014, Bawaslu Terganjal Kewenangan

Bawaslu sendiri berdiri sejak 2008. Kala itu, lembaga pengawas masih bernama Panita Pengawas Pelaksanaan (Panwaslak) Pemilu. Lembaga ini pada Orde Baru masih melekat dengan Lembaga Pemilihan Umum (LPU) atau yang sekarang disebut Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baru pada 2003 melalui UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, khususnya pasal 120 dilakukan perubahan mendasar terkait dengan kelembagaan Pengawas Pemilu yang bersifat Ad Hoc (sementara). Lembaga itu terdiri dari Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan.

Baca juga: Kewenangan Bawaslu Harus Diperkuat

Selanjutnya, kelembagaan pengawas pemilu dibuat tetap melalui UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaran Pemilihan Umum. Dalam hal ini kedudukan lembaga pengawasan dinamakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun untuk lembaga pengawas di daerah masih bersifat Ad Hoc dengan nama Panwaslu mulai dari provinsi sampai kabupaten/kota.

Lembaga pengawas di daerah bersifat tetap dilakukan secara bertahap. Mula-mula untuk tingkat provinsi berubah menjadi Bawaslu Provinsi pada 2012 sesuai amanat Undang Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang tentang Penyelenggaran Pemilihan Umum. Menyusul kemudian Bawaslu Kabupaten/Kota dibentuk tahun 2018 atas amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 guna menghadapi dinamika perkembangan pemilihan umum kepala daeraah (pilkada) serentak.

Sedangkan untuk kewenangan Bawaslu, ada 11 kewenangan melekat sesuai aturan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017. Setidaknya kewenangan ini bertambah daripada kewenangan Bawaslu dalam aturan sebelumnya yakni Undang Undang Nomor 15 Tahun 2011.

Baca juga: Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Bawaslu

Salah satu penambahan kewenangan yang mencolok terkait penyelesaian sengketa pemilu. Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, kewenangan penyelesaian sengketa adalah kewenangan mahkota pengawas pemilu.

Kewenangan tersebut menjadi satu terobosan hukum yang banyak digunakan oleh peserta pilkada. Sisi lainnya, ini adalah sebuah kepercayaan publik dalam penyelesaian sengketa. 

"Untuk itu kita harus bisa memaknai bahwa kewenangan sengketa ini adalah kewenangan mahkota dan jangan disalahgunakan," ujarnya dalam kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2018 di Jakarta, Kamis (22/3/2018).

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menambahkan, kewenangan tambahan ini membuat tidak ada celah lagi bagi para peserta pemilu untuk melakukan pelanggaran.

“Jadi sekarang tidak ada maaf bagi pelanggar pemilu, saya harapkan semua parpol tidak kena pidana pemilu,” ujar Bagja di Jakarta, Sabtu (5/2/2018). 

Baca juga: ICW: Kewenangan Awasi Dana Politik Bisa Diserahkan ke Bawaslu

Secara rinci, pasal 95 UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan Bawaslu berwenang untuk menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan pemilu. Bawaslu juga berwenang memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran baik pelanggaran administrasi pemilu maupun pelanggaran politik uang.

Lalu dalam sengketa proses pemilu, Bawaslu berwenang menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian yang diajukan peserta pemilu.

Baca juga: Rencana Strategis Bawaslu

Sementara itu sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam proses pengawasan pelaksanaan pemilu. Misalnya dalam ajang Pemilu 2019 kali ini, Bawaslu meluncurkan Gerakan Pengawas Partisipatif (Gempar).

Gempar adalah sebuah gerakan pengawalan pemilu oleh masyarakat di seluruh Indonesia. Gerakan ini juga merupakan terobosan dan penerjemahan paritisipasi masyarakat yang dilakukan oleh Bawaslu. Gerakan ini hendak mentransformasikan gerakan moral menjadi gerakan sosial di masyarakat dalam mengawal Pemilu.

Editor: Ranap Tumpal HS

Berita Kewenangan Bawaslu Lainnya:

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu