Jakarta , Badan Pemilihan Umum - Sidang lanjutan atas perkara Nomor 33/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dijadwalkan agenda pembacaan putusan Jumat (21/6/2019). Sidang sempat tertunda karena pihak terlapor, KPU Kabupaten Nias Selatan belum menyerahkan bukti dengan alasan masih diperbanyak dan dilegalisasir.
Anggota KPU Nias Selatan Meida menjelaskan, pihaknya kesulitan untuk menghadiri sidang lantaran kehabisan tiket menuju Jakarta. Sedangkan, pihak pelapor Faisal Amri calon legislatif (caleg) DPD RI dari daerah pemilihan (dapil) Sumatra Utara yang mempermasalahkan hasil rekapitulasi di Nias Selatan telah menyerahkan 45 bukti sebelum sidang di-skors.
Baca berita sidang sebelumnya:
Ketua Majelis Abhan beserta Anggota Majelis Fritz Edward Siregar dan M Afifuddin pun memeriksa satu persatu keabsahan bukti-bukti yang disampaikan dari pihak pelapor dan terlapor. Setelah pemeriksaan bukti, pihak terlapor pun menyerahkan 17 bukti dengan melengkapi dokumen.
"Pelapor telah memberikan alat bukti sebanyak P1 sampai P45 itu kami sahkan. Terlapor mengajukan bukti yang diberikan tanda T1 sampai T17 diterima," ujar Abhan di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).
Abhan menjelaskan, dari pemeriksaan bukti bukti terlapor maupun pelapor masih ada beberapa hal belum sinkron. Untuk itu, dirinya meminta agar para pihak bisa segera melakukan perbaikan dan penyesuaian.
Selain itu, dalam perkara ini baik pelapor dan terlapor tidak memiliki saksi untuk dihadirkan sebagai tambahan fakta persidangan. "Para pihak ini cukup ya, saksi tidak ada. Jadi besok kita tunggu untuk menyampaikan kesimpulan pukul 09.00 WIB. Insya Allah (besok) sore kami putuskan pukul 15.00 WIB," jelas Abhan.
Editor: Ranap Tumpal HS