• English
  • Bahasa Indonesia

Perkuat Kerja Sama, KASN dan Bawaslu Akan Bentuk Satgas Pengawasan ASN

Ketua Bawaslu saat menerima kunjungan pimpinan KASN/Foto: Humas Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, Bawaslu siap memperkuat kerja sama dengan Komisi Apatarus Sipil Negara (KASN). Salah satunya pembentukan satuan tugas (Satgas) Pengawasan dan Penindakan Netralitas ASN.

"Bawaslu dan KASN perlu monitor secara bersama-sama laporan dan tindak lanjut putusan KSAN," katanya saat menemui jajaran pimpinan KASN di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (5/2/2020).

Abhan menyetujui program-program pembaruan kerjasama dengan KASN. Dia memastikan, nota kesepahaman kerja sama Bawaslu dengan KASN bakal diperkuat dalam pelaksanakaan teknis kerjasamanya. Abhan mencontohkan, kerja sama bidang sinergis data pelanggaran dan putusan netralitas ASN dibutuhkan oleh Bawaslu dan KASN.

"Kita (Bawaslu) siapkan tim teknis yang akan bekerjasama dengan KASN untuk menyatukan dan menyamakan data juga informasi pelanggaran netralitas ASN," ujarnya.

Kemudian, Abhan menyetujui pembentukan Satgas Pengawasan dan Penindakan Netralitas ASN. Karena, Abhan menilai penegakan hukum terkait netralitas ASN tidak bisa dilakukan secara terpisah. Apabila Satgas Netralitas ASN terbentuk, Bawaslu dengan KASN bisa saling membantu untuk memperkuat hasil rekomendasi KASN. "Bawaslu sudah memasukkan indikator netralitas ASN dalam IKP (Indeks Kerawanan Pemilu). Bawaslu akan mengirimkan IKP Pilkada 2020 dan hasil pengawasan pemilu untuk membantu kerja KASN," terang Abhan.

Dalam kesempatan ini, Abhan menerangkan dua jenis penanganan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilkada 2020, yaitu administrasi dan pidana. Dia mengatakan, pelanggaran administrasi bisa ditangani oleh Bawaslu dan KASN. Sedangkan pelanggaran pidana pemilihan ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).

Abhan pun menyatakan, hasil rekomendasi KASN kurang mempunya kekuatan mengikat. "Bawaslu dalam UU Pilkada hanya bisa merekomendasikan kepada KASN untuk penindakan pelanggaran netralitas ASN. Nah, KASN mengeluarkan rekomendasi ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang merupakan kepala daerah," ujarnya.

Ketua KASN Agus Pramusinto menyatakan perlu percepatan pelaksanakan kerja sama dengan Bawaslu. Dirinya menginginkan ada laporan penanganan netralitas ASN dari Bawaslu. "Kalau bisa, kita bisa saling melengkapi laporan dan data," pintanya.

Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto dan Komisioner KASN Arie Budhiman ikut serta dalam pembicaraan penegasan penguatan kerja sama antarlembaga ini. Keduanya mengharapkan ada solusi penegakan pelanggaran netralitas ASN dari pengalaman pilkada dan pemilu yang lalu. Dengan demikian, Satgas Netralitas ASN diharapkan membantu upaya sosialisasi aturan, temuan, laporan, putusan dan kegiatan pengawasan netralitas ASN.

"KASN itu menghadapi persoalan regulasi yang terkait kewenangan. Memang KASN tidak punya wewenang untuk mengeksekusi. Kita (Bawaslu dan KASN) harus bersama-sama dalam menyosialisasikan untuk mendidik masyarakat terkait netralitas ASN," harap Tasdik.

Sebagai informasi tambahan, ketentuan aturan yang berkaitan dengan netralitas ASN dalam UU Nomor 10 Tahun 2016, antara lain:

Pasal 70 ayat 1 huruf b, yang berbunyi: Pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Pasal 70 ayat 1 huruf c, yang berbunyi: Pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan.

Pasal 71 ayat 1 yang berbunyi: Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota Tni/Polri, Dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon

Pasal 71 ayat 2 yang berbunyi, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian Pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Pasal 71 ayat 3 yang berbunyi: Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Pasal 71 ayat 4, yang berbunyi: Ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 71 ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku
juga untuk penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Walikota.

Selain itu, berikut ini aturan yang mengatur netralitas ASN:
1. Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
2. PP Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Editor: Ranap THS
Fotografer: Andrian Habibi

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu