Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Gugus Tugas pengawasan media penyiaran dalam Pilkada Serentak 2020 segera dibentuk. Nantinya Gugus Tugas yang terdiri dari Bawaslu, KPU, KPI (Komisi Penyiaran Indonesia), dan Dewan Pers tersebut bertugas mengawasi kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu di media penyiaran.
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, Gugus Tugas Pilkada Serentak 2020 merupakan kelanjutan dari pembentukan pilkada lalu, yakni pada 2015, 2017, 2018, dan Pemilu 2019. Menurutnya, hal tersebut berdasarkan pijakan Undang-Undang (UU) pemilihan dan peraturan KPU (PKPU).
Baca juga: Divisi Penyelesaian Sengketa Siapkan SIPS sebagai Manajemen Perkara yang Progresif
Abhan menyadari terdapat beberapa hal yang dianggap kurang efektif perlu disempurnakan. Seperti yang terjadi di beberapa daerah. Dirinya mencontohkan, belum ada penetapan bakal pasangan calon (paslon), tetapi sudah ada yang mulai sosialisasi melalui media massa seperti radio dan media lain. Hanya saja, hal tersebut kurang bisa dijangkau oleh UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada karena dibatasi subjek, waktu, dan bentuk kampanye di media penyiaran.
"Kalau pendekatan menggunakan regulasi UU pemilihan semua kasus belum tentu bisa diterapkan. Seandainya tidak bisa ditegakkan dengan regulasi pemilihan, maka bisa menggunakan aturan dari lembaga lain yang tergabung dalam gugus tugas," ucapnya dalam Diskusi Kelompok Terpumpun Identifikasi Pengawasan Media Penyiaran Dalam Pilkada Serentak 2020 di Jakarta, Selasa, (21/1/2020).
Selain itu, pria asal Pekalongan, Jawa Tengah ini berharap, Dewan Pers bisa meminimalisir kemunculan tabloid atau situs berita yang bukan termasuk dalam produk jurnalistik. Pasalnya, pada pilkada dan pemilu sebelumnya banyak bermunculan media tersebut. Akibatnya, lanjut dia, membuat kegaduhan dan bisa menjadi salah satu faktor pemicu gesekan antara pendukung salah satu paslon.
"Untuk wujudkan pilkada demokratis, jujur dan adil harus ada peran yang bisa kita lakukan dalam pengawasan kampanye. Ini menjadi kerja bersama Bawaslu, KPU, KPI dan Dewan Pers dalam satu rumpun gugus tugas," terangnya.
Baca juga: Panwascam Diminta Laporkan Hasil Pengawasan secara Digital di Bawaslu.net
Di tempat yang sama, Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menuturkan, tujuan empat lembaga duduk bersama adalah untuk menyamakan persepsi ketika mengambil tindakan dalam mengawasi Pilkada Serentak 2020. Tindakan dilandasi oleh keputusan bersama yang kuat dan tidak rancu, sehingga tidak menimbulkan persoalan kemudian hari.
"Kalau aturan mainnya semakin diperkuat, maka gugus tugas tidak seperti macan ompong. Inilah pentingnya penyusunan keputusan bersama," ungkap dia.
Afif menyarankan, sebelum masa kampanye pilkada dimulai, gugus tugas akan memberi bimbingan teknis (Bimtek) kepada setiap jajarannya di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menuturkan, keputusan bersama keempat lembaga ini harus segera dibuat kembali. Tetapi harus ada beberapa poin yang ditambahkan. Supaya cakupan wewenang gugus tugas lebih luas dibanding pesta demokrasi sebelumnya. Salah satunya terkait pengawasan radio lokal yang terdapat di berbagai daerah.
"Pengawasan radio streaming belum diatur sebelumnya. Radio komunitas bisa bermasalah jika digunakan pasangan calon untuk kampanye," tutupnya.
Editor: Ranap THS