• English
  • Bahasa Indonesia

Fritz Jabarkan Antisipasi Pengawasan Pilkada Serentak 2020

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat menjadi pembicara Rapat Koordinasi Evaluasi Pemberian Keterangan Tertulis Bawaslu Pada Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu 2019 yang dilaksanakan Bawaslu Sulawesi Utara (Sulut) di Manado, Kamis 29 Agustus 2019/Foto: Abdul Hamid

Manado, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Fritz Edward Siregar menjabarkan, beberapa hal yang perlu diperhatikan menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2020. Dia pun mengingatkan, pentingnya revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Walikota, dan Bupati atau biasa disebut UU Pilkada.

Baca juga: Di Hadapan Auditor BPK, Afif Paparkan Teknis Pembiayaan Pemilu 2019

Menurut Fritz, kerja Bawaslu lebih berat melakukan pengawasan hingga penindakan saat Pemilu 2019, ketimbang Pilkada Serentak 2020. Dia mencontohkan, pemberian keterangan tertulis dalam sidang sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) bisa detail hingga ratusan halaman dan banyak perkara.

"Kalau pilkada paling dua atau tiga (perkara di MK) saja," ungkapnya saat menjadi pembicara Rapat Koordinasi Evaluasi Pemberian Keterangan Tertulis Bawaslu Pada Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu 2019 yang dilaksanakan Bawaslu Sulawesi Utara (Sulut) di Manado, Kamis (29/8/2019).

Ada beberapa persoalan dalam Pilkada. Fritz menunjuk soal Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). "Di beberapa kabupaten/kota ada bupati atau wali kota tidak mau bertemu Bawaslu. Dia (bupati/wali kota) bilang hanya mau bertemu dengan Panwaslu. Jadi, masih fokus kepada nomenklatur Panwaslu meskipun sudah ada Permendagri Nomor 54 Tahun 2019  soal pengurusan NPHD," tuturnya.

Masalah lain mengenai pengawasan netralitas ASN, TNI, dan Polri. Dia menyatakan, sesuai Pasal 71 ayat 3 UU 10/2016 memerintahkan enam bulan sebelum proses pencalonan tidak boleh ada penggantian jabatan. "Sekarang Bapak/Ibu (jajaran Bawaslu kabupaten/kota) sudah bisa membuat surat pemberitahuan bahwa mereka tidak boleh melaksanakan penggantian jabatan," terangnya.

Baca juga: Bawaslu Periksa Saksi Pelapor Pileg Kota Jayapura

"Juga mengawasi masalah logistik politik uang," tambah Fritz.

Dirinya bercerita, saat ini upaya dilakukan agar kewenangan Bawaslu sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Untuk itu, perlunya ada revisi UU Pilkada. “UU Nomor 10 tahun 2016 mengatur mengenai Panwaslu sedangkan kita telah menjadi Bawaslu kabupaten/kota," ulasnya.

Editor: Ranap THS

Fotografer: Abdul Hamid

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu