• English
  • Bahasa Indonesia

Calon Petahana Diminta Pahami Aturan Netralitas ASN Sesuai Pasal 71 UU Pilkada

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo saat menjadi pembicara Lokakarya Penerapan Pasal 71 UU Pilkada di Padang, Sumatra Barat, Selasa 28 Januari 2020/Foto: Humas Bawaslu RI

Padang, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menerangkan, potensi pembatalan sebagai calon peserta Pilkada 2020 tentang netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan TNI-Polri sesuai Pasal 71 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada. Untuk itu, dia meminta calon petahana memahami aturan netralitas tersebut lantaran calon petahana bisa mendapat sanksi diskualifikasi bila melanggar.

"Dengan niatan baik, Bawaslu mengharapkan petahana tidak melakukan pelanggaran yang berujung diskualifikasi sesuai UU Pilkada," katanya di Padang, Selasa (28/01/2020).

Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu tersebut menambahkan, sesuai Pasal 71 UU Pilkada 10/2016  peserta pilkada yang merupakan petaha wajib mengetahui subjek hukum. Menurutnya, subjek hukum tersebut ialah pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, kepala desa, dan lurah. "Subjek hukum ini juga mengikat terhadap pejabat gubernur, bupati dan wali kota," terangnya.

Dewi menerangkan, penerapan Pasal 71 UU Pilkada memiliki keterkaitan dengan beberapa lembaga/instansi, seperti: Kementrian Dalam Negeri, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Polri. Sehingga, Bawaslu mengumpulkan semua yang berkaitan dengan Pasal 71 UU Pilkada dalam satu forum untuk menyamakan persepsi.

Baca juga: Dalam Rapim TNI-Polri, Abhan Sampaikan Strategi Bawaslu Kawal Pilkada 2020 https://bawaslu.go.id/id/berita/dalam-rapim-tni-polri-abhan-sampaikan-st...

Dewi menerangkan, program sosialisasi Pasal 71 UU Pilkada ini mengharuskan semua pihak untuk duduk bersama. "Agar tidak ada hambatan dan rintangan dalam penegakan hukumnya," ujarnya di hadapan kepala daerah se-Pulau Sumatra yang mengikuti Lokakarya Penerapan Pasal 71 UU Pilkada di Padang, Sumatra Barat.

Dalam kebutuhan menjaga sistem pemerintahan yang baik (good goverment), Dewi mengingatkan, kepala daerah untuk menjaga diri dari kemungkinan melakukan kegiatan atau kebijakan yang berpotensi menerima hukuman diskualifikasi. Oleh sebab itu, Bawaslu sudah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam membahas penjelasan tata cara penggantian pejabat daerah. "Pergantian itu harus seizin Mendagri," terangnya.

Untuk lebih menegaskan larangan tersebut, Dewi menyatakan, Bawaslu telah melakukan penanganan dugaan tindak pidana pemilihan pada Pilkada 2018 sebanyak 155 dugaan pelanggaran. Dalam perhitungannya, ketentuan yang paling banyak dilanggar terkait Pasal 188 UU Pilkada sebesar 62 kasus atau 42 persen.

Baca juga: Tekan Potensi Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Gelar Workshop Penerapan Pasal 71 https://www.bawaslu.go.id/id/berita/tekan-potensi-pelanggaran-pilkada-ba...

Dewi menambahkan, Bawaslu mencoba menelaah potensi-potensi pelanggaran setiap penyelenggaraan pilkada sehingga terus memberikan pemahaman tentang larangan dan sanksi. "Agar kasus pelanggaran bisa terus menurun. Namun, kita berharap tidak ada lagi pelanggaran terkait Pasal 71, Pasal 188, dan Pasal 190 untuk Pilkada 2020," harapnya.

Dewi menunjuk, pelanggaran ketentuan ketiga pasal tersebut terjadi pada tiga tahapan pemilihan, yaitu tahapan persiapan, pencalonan peserta pilkada, dan masa kampanye. Karena itu, dia mengajak seluruh pemda yang menyelenggarakan pilkada diharapkan bisa menyosialisasikan larangan-larangan dan sanksi yang pernah diberikan pada pilkada sebelumnya. "Jadi, pelanggaran serupa bisa diantisipasi oleh pemda. Maka, butuh sosialisasi yang terstruktur, sistematis dan massif di setiap daerah," pinta dia.

Terakhir, berdasarkan deteksi dini Bawaslu, Dewi mengatakan, ada 230 kepala daerah atau 85 persen berpotensi menjadi petahana dalam Pilkada 2020. Bahkan, untuk wilayah Sumatra, Bawaslu mendeteksi 4 daerah dari 9 provinsi di pulau sumatera yang berpotensi diikuti petahana. "Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, dan Lampung," katanya.

Fotografer: Andrian Habibi

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu