Submitted by Jaa Pradana on
Ketua Bawaslu Abhan (kiri) dan Anggota Bawaslu M Afifuddin saat menjadi narasumber dalam Forum Group Discussion Pemetaan Permasalahan Hukum Perbawaslu Tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pilkada 2020 di Jakarta, Selasa 15 Oktober 2019/Foto: Jaa Rizka Pradana

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu segera menyelesaikan penyusunan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) tentang Pencalonan Pilkada 2020. Aturan hukum ini diharapkan bisa dikonsultasikan ke DPR bersamaan dengan konsultasi Peraturan KPU (PKPU) Pencalonan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI yang akan datang.

Anggota Bawaslu M Afifuddin menekankan, saat ini dalam pencalonan Pilkada 2020 sudah ada tahapan krusial meskipun PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pencalonan yang sudah uji publik masih belum disahkan DPR.

Baca juga: Jelang Pilkada Serentak, 204 Daerah Telah Menandatangani NPHD

"Sekarang ini target kita untuk menyandingi kalau PKPU pencalonan dibahas (DPR) maka langsung Perbawaslu pencalonan dibahas," ujarnya dalam dalam Forum Group Discussion Pemetaan Permasalahan Hukum Perbawaslu Tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pilkada 2020 di Jakarta, Selasa (15/10/2019).

Ketua Bawaslu Abhan pun berharap hal serupa. Menurutnya, konsultasi Perbawaslu dan PKPU secara bersamaan akan menjadikan pembahasan aturan hukum tersebut lebih komprehensif.

Terlebih, lanjutnya, dalam RDP terakhir dengan DPR RI periode 2014-2019 ada masukan untuk bisa membahas bersama antara PKPU Pencalonan dengan Perbawaslu Pencalonan. Namun saat ini formasi struktur Komisi II DPR RI yang baru belum dibentuk karena baru dilantik pada 1 Oktober 2019.

"Draft PKPU pencalonan sudah diuji publik, bahan mentah itu sudah kita dapat. Maka harus siapkan kalau nanti PKPU dikonsultasikan, kita juga sudah bisa konsultasi Perbawaslu," tandasnya.

Editor: Ranap THS