Submitted by Hendi Purnawan on
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (kiri) saat memberikan keterangan dalam acara Diskusi Media Pengawasan dan Penegakan Keadilan Pemilu 2019 di Jakarta, Selasa 28 Mei 2019/Foto: Irwansyah

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, semua peserta Pemilu 2019 sudah memberikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) tepat waktu. Namun menurutnya, masih ada yang belum melengkapi persyaratan identitas donatur.

"Di dalam laporan ada beberapa yang tidak lengkap. Seperti ada alamat tapi tidak ada nomor telepon. NPWP juga tidak ada," kata Fritz dalam acara Diskusi Media Pengawasan dan Penegakan Keadilan Pemilu 2019 di Jakarta, Selasa (28/5/2019).

Baca juga: Jumlah Permohonan PHPU Menurun, Abhan: Kinerja Bawaslu Membaik

Sekadar informasi, laporan dana kampanye pasangan calon (paslon) Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin terdapat 222 penyumbang perseorangan, tiga kelompok dan lima badan usaha non pemerintah yang tidak memiliki kelengkapan identitas. Sementara untuk paslon Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno tercatat, sebanyak 42 penyumbang dan 18 kelompok belum memiliki identitas yang lengkap.

Lalu, dari 16 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019, terdapat delapan parpol tidak melaporkan identitas penyumbang secara lengkap. Partai-partai itu adalah PKB, Partai Golkar, Partai Garuda, Partai Berkarya, PSI, Partai Hanura, Partai Demokrat dan PKPI.

Baca juga: Reformasi Birokrasi, Bawaslu Sediakan Aplikasi ‘Helpdesk’ Keuangan

Bagi Fritz, kekurangan tersebut menjadi kendala dalam proses verifikasi. "Padahal, pelaporan dana kampanye adalah upaya untuk membangun transparansi dan akuntabilitas proses pemilu," sebutnya.

Dia menuturkan, paslon dan parpol wajib melengkapi kekurangan tersebut. Fritz menunjuk, aturannya tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2018 tentang Tahapan dan Pelaporan Dana Kampanye Pemilu 2019.

"Mereka (peserta pemilu) masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki," ungkapnya.

Baca juga: Bawaslu Apresiasi Partisipasi Publik Himpun C1 Plano

Berdasarkan analisis Bawaslu, ada kekosongan hukum dalam pengaturan dana kampanye, khususnya pemilihan presiden dan wakil presiden di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hanya mengatur sanksi jika tim kampanye tidak melaporkan dana kampanye di tingkat nasional kepada KPU. Semestinya ada pula aturan kewajiban bagi tim kampanye daerah untuk menyampaikan laporan kepada KPU di masing-masing tingkatan.

Sedianya, pelaporan dana kampanye diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Perbawaslu Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilu, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Dana Kampanye Pemilu, dan PKPU Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019.

Editor: Ranap Tumpal HS