Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri mengaku percaya diri menghadapi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) calon anggota DPR di Mahkamah Konstitusi (MK). Jufri mengaku, bersama jajarannya sudah menyiapkan keterangan yang akan disampaikan dalam sidang pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (16/7/2019) pukul 16.00 WIB.
"Keterangan sudah lengkap dan kerjakan dengan sangat teliti. Sehingga kami yakin tidak menemui hambatan," ungkapnya di Gedung MK, Rabu (10/7/2019).
Baca juga: Lika-liku Bawaslu NTT Kumpulkan Data Keterangan untuk Sidang MK
Jufri bercerita, pihaknya tak menemui kendala dalam menyusun keterangan tertulis. Dirinya mengungkapkan, hasil pengawasan dan data-data pelanggaran yang dicantumkan dalam keterangan tertulis sangat lengkap sehingga memudahkan proses penyusunan keterangan.
"Sejak awal sudah kami siapkan. Maka tidak ada kendala," ungkapnya.
Baca juga: Afif Jabarkan Evaluasi Masalah Pemilu 2019 di UI
Setelah mendengar keterangan pemohon, Bawaslu DKI Jakarta, katanya, tak lagi menambahkan data atau keterangan tertulis yang telah diserahkan kepada MK pada Jumat (5/7/2019) lalu. Pasalnya, tidak ada penambahan dalil yang diajukan pemohon. "Kecuali kalau ada dalil tambahan baru akan ditambah lagi," sergahnya.
Dalam sidang sengketa hasil pemilihan legislatif di Ruang Utama Gedung MK ini dipimpin Ketua Majelis Anwar Usman dan dua Anggota Majelis, yakni Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih. Majelis memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan dari pemohon dari caleh Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, dan Partai Demokrat.
Ada empat pemohon yang diterima panitera MK. Sedangkan pemohon dari caleg Partai Berkarya dan permohonan perseorangan atas nama Ahmad Iman tidak hadir tanpa keterangan.
Editor: Ranap Tumpal HS