• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Dorong Pengawasan Partisipatif, Inilah Tujuh Program Unggulannya

Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja saat meresmikan Pojok Pengawasan di Kantor Bawaslu Kota Sorong, Papua Barat, Senin 29 Oktober 2018/Foto Irwansyah

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Dalam menjalankan fungsi pengawasan pemilu, Bawaslu tentu saja membutuhkan dukungan dan partisipasi masyarakat. Harapannya, penyelenggaraan pemilu berjalan luber jurdil (langsung umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil), dan demokratis.

Pengawasan partisipatif penting dilakukan, terutama dalam mengawasi pemilu di ruang privat yang tidak tersentuh oleh oleh pengawas pemilu. Apalagi, masyarakat merupakan pemilik kedaulatan tertinggi di negara demokrasi ini.

Pengawasan partisipatif termaktub dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 448 ayat (3) menjelaskan: "Bahwa bentuk partisipasi masyarakat adalah a) tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, b) tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu, c) bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas, dan d) mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan Pemilu yang aman, damai, tertib, dan lancar".

Ketua Bawaslu Abhan menyebutkan, Bawaslu membutuhkan kolaborasi yang kuat dengan masyarakat. Baik kelompok pemilih atau pemantau pemilu. "Peningkatan kolaborasi antara Bawaslu dengan kelompok masyarakat sipil inilah yang menjadi kunci peningkatan partisipasi bersama masyarakat," sebutnya.

Baca juga: Sepenggal Perjalanan Kewenangan Bawaslu

Sementara Anggota Bawaslu M Afifuddin mengaku, Bawaslu mensyukuri adanya dukungan dari berbagai elemen masyarakat sipil yang turut mengawasi pemilu. "Inisiatif-inisiatif masyarakat sipil (melakukan pengawasan) masih sangat banyak," ujarnya. 

Dia menjelaskan, Bawaslu telah membuat beberapa skema pelibatan masyarakat sipil. Dengan membuat pusat pengawasan partisipatif melalui gerakan masyarakat partisipatif secara sukarela.

Perlu diketahui, setidaknya ada 100 lembaga swadaya masyarakat (LSM), 6 perguruan tinggi, 23 organisasi kemahasiswaan  dan 9 yayasan dan lembaga riset yang telah terakreditasi di Bawaslu sebagai pemantau Pemilu 2019.

Tujuh Program Pengawasan Partisipatif Bawaslu

Setidaknya ada tujuh program besar yang dirancang oleh Bawaslu guna mendorong pengawasan partisipatif oleh masyarakat. Pertama program pengawasan berbasis teknologi informasi atau Gowaslu. 

Aplikasi Gowaslu diluncurkan pada Agustus 2016. Sebuah aplikasi khusus untuk memantau dan mengawasi pemilu yang dapat diunduh melalui playstore di aplikasi android. Aplikasi ini bila dilihat melalui playstore telah terunduh lebih dari 10 ribu kali.

Gowaslu dibuat demi meningkatkan peran aktif masyarakat dalam melaporkan segala bentuk indikasi pelanggaran atau kecurangan selama proses pelaksanaan pesta demokrasi. Dengan aplikasi itu baik pemantau dan masyarakat dapat terhubung dengan pihak pengawas pemilu dan melaporkan temuan indikasi pelanggaran di lapangan dengan cepat melalui aplikasi ini.

Baca juga: Pengawasan Partisipatif Kuatkan Demokrasi Indonesia

Selain melalui aplikasi, Bawaslu juga meningkatkan program partisipatif melalui pengelolaan media sosial. Pengawas pemilu melakukan transfer pengetahuan dan keterampilan sekaligus sosialisasi pengawasan pemilu dalam dunia maya guna mendorong pelibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu.

Bawaslu yakin media sosial bisa menjadi salah satu sarana media efektif dalam menyebarluaskan informasi dan pengetahuan pengawasan kepemiluan. Apalagi, hampir seluruh pengguna internet yang juga sebagian besar adalah anak muda dan pemilih pemula memiliki akun media sosial baik itu Facebook, Instagram, TwitterYoutube, dan lainnya. Karenanya, media sosial telah berperan mendorong pengawasan partisipatif oleh masyarakat.

Baca juga: Bawaslu Akan Bangun Pusat Pendidikan Pengawasan Partisipatif

Program ketiga yang dibuat Bawaslu dalam mendorong pengawasan partisipatif yaitu Forum Warga Pengawasan Pemilu. Hadir dalam wujud pemberdayaan forum atau organisasi sosial masyarakat, baik melalui tatap muka atau melalui media internet agar turut serta dalam pengawasan partisipatif.

Beberapa hal yang melatarbelakangi hadirnya forum warga, diantaranya masih banyak masyarakat yang belum memahami hak dan kewajiban dalam partisipasinya sebagai warga negara.

Bawaslu pun melakukan indentifikasi terhadap banyaknya forum warga yang eksis di masyarakat. Identifikasi itu lantas ditindaklanjuti dengan menjalin kerja sama dalam pengawasan pemilu. Toh, fungsi kerja sama ini tidak hanya dapat memperkuat kapasitas pengawasan, tetapi juga mendorong perlibatan warga yang lebih luas dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilu.

Forum Warga juga sudah didorong oleh Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota agar tertentu. Misalnya di Provinsi Papua Barat, Bangka Belitung, Maluku Utara, Sumatra Utara, Bawaslu Kalimantan Barat, dan provinsi lainnya di Indonesia.

Baca juga: Pengawasan Partisipatif Dana Kampanye

Selanjutnya adalah Gerakan Sejuta Relawan Pengawas Pemilu (GSRPP) yaitu gerakan pengawalan pemilu oleh masyarakat di seluruh Indonesia. Gerakan tersebut diharapkan dapat mentransformasikan gerakan moral menjadi gerakan sosial di masyarakat dalam mengawal pemilu.

Kelima, Satuan Karya Pramuka (Saka) Adhyasta Pemilu yaitu satuan karya Pramuka yang merupakan wadah kegiatan pengawalan pemilu untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis pengawasan pemilu bagi anggota Pramuka.

Ada tiga tujuan dari gerakan Saka) Adhyasta Pemilu ini. Pertama, memperluas pengetahuan pengawasan pemilu kepada pemilih pemula. Kedua, mewujudkan calon aparatur pengawasan pemilu. Dan ketiga, menciptakan aktor pengawas partisipatif.

Kegiatan ini sudah terlaksana di beberapa provinsi misalnya Sumatra Barat, Sulawesi Barat, Jawa Barat, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Banten, dan beberapa provinsi lainnya.

Program pengawasan partisipatif keenam yaitu, Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu. KKN yaitu program pengabdian masyarakat oleh mahasiswa strata satu dalam pengawasan pemilu.

Program pengabdian mahasiswa kepada masyarakat ini menjadi salah satu program terobosan yang dilakukan Bawaslu yang bekerjasama dengan perguruan tinggi. Hal itu guna meningkatkan peran mahasiswa dalam mengawal pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan umum. 

Baca juga: Pendaftar Anggota Panwas Indikator Kesadaran Politik Masyarakat

Dalam memuluskan pelaksanaan programnya Bawaslu telah bekerjasama dengan beberapa kampus diantaranya Unuversitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Universitas Hasanuddin (Unhas),  Universitas Kristen Duta Wacana ( UKDW), Universitas Balikpapan (Uniba).

Selanjutnya,  Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Sulawesi Selatan, Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar,  serta Universitas Sulawesi Barat.

Terakhir atau Program pengawasan partisipatif ketujuh,yakni Pojok Pengawasan. Sebuah ruang di Gedung Bawaslu, Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota bernama Pojok Pengawasan ini menjadi wadah sarana penyediaan informasi berbagai informasi tentang pengawasan pemilu.

Tujuan dari program tersebut yaitu sebagai sarana penyediaan berbagai informasi tentang pengawasan pemilu. Juga untuk mengembangkan pengetahuan tentang pengawasan pemilu sekaligus meningkatkan informasi publik pengawasan pemilu.

Kini, Pojok Pengawasan ada disetiap Bawaslu provinsi dan kabupaten/ kota se-Indonesia.

Baca juga: Tanpa Partisipasi, Demokrasi Tidak Berarti

Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi M Afifuddin menyebut Pojok Pengawasan bukan hanya ruang belajar, namun juga media ekspresi bagi masyarakat.

"Harapan dari kehadiran Pojok Pengawasan adalah pengetahuan masyarakat mengenai demokrasi, pemilu dan pengawasan pemilu dapat meningkat. Dengan demikian, kesadaran masyarakat atas kedaulatan yang dimiliki niscaya akan tumbuh pula," katanya dalam kata pengantar di buku panduan Pojok Pengawasan.

"Lebih jauh, pemilu akan kembali menjadi milik rakyat yang akan pula membawa kesejahteraan bagi rakyat," imbuh lelaki yang akrab disapa Afif ini.

Editor: Ranap Tumpal HS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu