Bogor, Badan Pengawas Pemilu – Keterangan Bawaslu, baik secara lisan maupun tulisan, menjadi penentu dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Karena itu, anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengingatkan, penyusunan keterangan tertulis harus komprehensif, memaparkan kondisi sebenarnya secara lengkap dari berbagai aspek baik aspek pencegahan, aspek pengawasan maupun aspek tindak lanjutnya, disertai dengan bukti-buktinya. Hal itu disampaikan dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 bagi Bawaslu Angkatan ke-3 di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi MK, Bogor, Kamis (22/11/2018).
Dewi berharap pasca Bimtek PHPU 2019 Angkatan ke-3 ini pemahaman staf Bawaslu dalam menyusun dokumen pendukung keterangan tertulis dapat meningkat guna membantu sidang perselisihan hasil pemilu 2019.
“Pemahaman dan penguasaan terhadap pokok permohonan, baik keterangan secara lisan maupun tertulis menjadi bagian dari Bawaslu dalam persidangan di MK sesuai dengan Perbawaslu No. 22 Tahun 2018 dan PMK No.6 Tahun 2018,” ujarnya.
Lebih lanjut, Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu ini menegaskan, dalam persidangan PHPU di Mahkamah Konstitusi Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang memberikan keterangan sesuai dengan yurisdiksinya.
“Pemberian keterangan baik secara lisan dan tertulis bagi Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota di sidang PHPU wajib disertai dengan surat tugas yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu RI,” tandas Dewi.
Penulis dan foto: Nurisman