Submitted by Robi Ardianto on
Bawaslu hadiri sidang putusan atau ketetapan oleh Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah oleh Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin (26/5/2025). Foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Totok Hariyono menghadiri sidang putusan atau ketetapan oleh Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Tujuh perkara tersebut yakni dengan nomor register 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan  
319/PHPU.WAKO-XXIII/2025 untuk PHP Kepala Daerah Kota Banjar Baru.

Lalu, nomor register 320/PHPU.WAKO-XXIII/2025 PHP Kepala Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, 321/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan 324/PHPU.WAKO-XXIII/2025 PHP Kabupaten Tasikmalaya. Dua perkara lainnya dengan nomor register 322/PHPU.WAKO-XXIII/2025 PHP Kabupaten Bengkulu Selatan dan 323/PHPU.WAKO-XXIII/2025 PHP Kabupaten Empat Lawang.

"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membaca amar putusan di Ruang Sidang Utama MK, Senin (26/5/2025).

Sebagai informasi, pada Selasa, 20 Mei 2025 Bawaslu menyampaikan keterangan dalam sidang lanjutan PHP Kepala Daerah di MK. Dalam persidangan tersebut, Bawaslu menyampaikan keterangan sesuai kapasitas kelembagaannya, khususnya terkait proses penyelenggaraan dan pengawasan tahapan PSU.

Editor: Reyn Gloria 

Foto: Robi Ardianto