Inspektorat Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan urusan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan internal, pengawasan kinerja, pengawasan keuangan, pengawasan tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu pada wilayah di lingkungan Deputi Bidang Administrasi, Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Banten, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Maluku, dan Provinsi Papua.

Dalam melaksanakan tugas, Inspektorat Wilayah I menyelenggarakan fungsi: 

  • Penyiapan penyusunan kebijakan teknis pengawasan internal, rencana strategis, rencana kinerja tahunan dan penetapan kinerja, dan program kerja Inspektorat Wilayah I;
  • Penyusunan program kerja pengawasan internal tahunan pada Inspektorat Wilayah I;
  • Pelaksanaan pengawasan dan pemantauan audit kinerja, audit keuangan serta audit untuk tujuan tertentu di wilayah kerja Inspektorat Wilayah I;
  • Pelaksanaan reviu rencana kerja anggaran, reviu revisi rencana kerja, reviu laporan keuangan dan reviu laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di wilayah Inspektorat Wilayah I;
  • Evaluasi pelaksanaan sistem pengendalian internal pemerintah, unit layanan publik Bawaslu, wilayah bebas dari korupsi dan/atau wilayah birokrasi bersih dan melayani, dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di wilayah Inspektorat Wilayah I;
  • Evaluasi gratifikasi, evaluasi laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara dan laporan harta kekayaan aparatur sipil negara, evaluasi reformasi birokrasi dan zona integritas, evaluasi atas standar operasional prosedur dan evaluasi perjanjian kinerja perorangan di wilayah kerja Inspektorat Wilayah I;
  • Pembinaan pengawasan melalui sosialisasi, konsultasi, dan pendampingan di wilayah kerja Inspektorat Wilayah I;
  • Pengelolaan sistem pengaduan dan penanganan pengaduan masyarakat, informasi media, dan isu aktual di wilayah kerja Inspektorat Wilayah I;
  • Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan data dan informasi pendukung audit investigasi di wilayah kerja Inspektorat Wilayah I;
  • Pelaksanaan pemeriksaan disiplin pengawai di wilayah kerja Inspektorat Wilayah I;
  • Pelaksanaan tanggapan dan telaahan terhadap pelanggaran disiplin yang dilakukan pegawai di wilayah kerja Inspektorat Wilayah I; 
  • Penyusunan dan penyampaian laporan hasil pengawasan serta laporan akuntabilitas kinerja di Inspektorat Wilayah I;
  • Pemantauan dan analisis tindak lanjut hasil pengawasan Inspektorat Utama, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Ombudsman Republik Indonesia, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan di wilayah kerja Inspektorat Wilayah I;
  • Pengelolaan data hasil pengawasan internal di Inspektorat Wilayah I melalui sistem informasi manajemen pengawasan; dan
  • Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga di Inspektorat Wilayah I.

Inspektorat Wilayah I terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional Auditor dan kelompok jabatan fungsional lain yang menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Inspektorat Wilayah I.