Deputi Bidang Dukungan Teknis bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu melalui Sekretaris Jenderal Bawaslu. Deputi Bidang Dukungan Teknis dipimpin oleh Deputi. Deputi Bidang Dukungan Teknis mempunyai tugas membantu Sekretariat Jenderal dalam menyelenggarakan pemberian dukungan teknis operasional kepada Bawaslu.

Deputi Bidang Dukungan Teknis menyelenggarakan fungsi: 

  • Pemberian dukungan administratif dan teknis operasional pengawasan Pemilu, penanganan pelanggaran Pemilu, dan penyelesaian sengketa proses Pemilu;
  • Pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data, serta penyusunan laporan kegiatan Bawaslu; dan
  • Pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang dukungan teknis. 

Deputi Bidang Dukungan Teknis terdiri atas:

  • Biro Fasilitasi Pengawasan Pemilu;
  • Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu; dan
  • Biro Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.