Deputi Bidang Administrasi bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu melalui Sekretaris Jenderal Bawaslu. Deputi Bidang Administrasi dipimpin oleh Deputi. Deputi Bidang Administrasi mempunyai tugas membantu Sekretariat Jenderal dalam menyelenggarakan pemberian dukungan administratif kepada Bawaslu. 

Deputi Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi:

  • Penyusunan rencana dan program kerja serta laporan kegiatan di lingkungan Bawaslu;
  • Pembinaan dan pelaksanaan perencanaan, administrasi kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan, dan kerumahtanggaan, serta pengelolaan keuangan di lingkungan Bawaslu;
  • Pelaksanaan penyusunan peraturan perundangundangan, dokumentasi hukum, dan advokasi hukum, serta hubungan masyarakat dan kerja sama di bidang kepemiluan;
  • Pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data, serta penyusunan laporan kegiatan Bawaslu; dan
  • Pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang administrasi. 

Deputi Bidang Administrasi terdiri atas:

  • Biro Perencanaan dan Organisasi;
  • Biro Keuangan dan Barang Milik Negara;
  • Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat; dan
  • Biro Sumber Daya Manusia dan Umum.