Biro Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu mempunyai tugas melaksanakan penyiapan urusan fasilitasi penyelesaian sengketa proses Pemilu.
Dalam melaksanakan tugas Biro Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu menyelenggarakan fungsi:
- Pelaksanaan koordinasi rencana kegiatan dan program teknis penyelesaian sengketa proses Pemilu;
- Pelaksanaan penyiapan standar pedoman dan petunjuk teknis penyelesaian sengketa proses Pemilu;
- Pelaksanaan urusan administrasi permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu;
- Pelaksanaan administrasi dan fasilitasi mediasi penyelesaian sengketa proses Pemilu;
- Pelaksanaan administrasi dan urusan persidangan penyelesaian sengketa proses Pemilu; pelaksanaan penyiapan administrasi dan publikasi putusan penyelesaian sengketa proses Pemilu
- Pemantauan tindak lanjut putusan penyelesaian sengketa proses Pemilu;
- Pelaksanaan supervisi dan pendampingan penyelesaian sengketa proses Pemilu; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Biro Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu terdiri atas:
- Bagian Tata Usaha; dan
- Kelompok jabatan fungsional.