Biro Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu mempunyai tugas melaksanakan penyiapan urusan fasilitasi penyelesaian sengketa proses Pemilu.

Dalam melaksanakan tugas Biro Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu menyelenggarakan fungsi:

  • Pelaksanaan koordinasi rencana kegiatan dan program teknis penyelesaian sengketa proses Pemilu;
  • Pelaksanaan penyiapan standar pedoman dan petunjuk teknis penyelesaian sengketa proses Pemilu;
  • Pelaksanaan urusan administrasi permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu;
  • Pelaksanaan administrasi dan fasilitasi mediasi penyelesaian sengketa proses Pemilu;
  • Pelaksanaan administrasi dan urusan persidangan penyelesaian sengketa proses Pemilu; pelaksanaan penyiapan administrasi dan publikasi putusan penyelesaian sengketa proses Pemilu
  • Pemantauan tindak lanjut putusan penyelesaian sengketa proses Pemilu;
  • Pelaksanaan supervisi dan pendampingan penyelesaian sengketa proses Pemilu; dan 
  • Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro. 

 

Biro Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu terdiri atas: 

  • Bagian Tata Usaha; dan
  • Kelompok jabatan fungsional.