Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan KPU.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menegaskan sembilan kerawanan di TPS berpotensi adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan atau pelanggaran administrasi apabila tidak dibenahi oleh jajaran KPU. Baca: Bawas
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu menemukan 49.390 TPS (tempat pemungutan suara) rawan. Jumlah TPS ini tersebar di 21.250 desa/kelurahan pada 30 provinsi yang akan melaksanakan Pilkada Serenrak 2020.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Berbagai potensi pelanggaran Pilkada Serentak 2020 yang berbarengan dengan pandemi covid-19, Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengajak para pemuda aktif mengawasi. Menurutnya pemantauan dari kalangan pemuda agar menyadarkan pemilih sebagai tangung jawab menentukan arah pembangunan bangsa Indonesia lima tahun mendatang.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyebutkan peluncuran keempat Indeks Kerawanan Pilkada (IKP) tahun 2020 adalah bentuk keseriusan Bawaslu dalam menghadapi Pilkada Serentak 2020 di masa pandemik Covid-19.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu Mochammad Afifuddin menyebut hak pilih dalam Pilkada Serentak 2020 masih menjadi masalah. Terdapat 133 kabupaten/kota yang terindikasi rawan tinggi dan 128 terindikasi rawan sedang dalam konteks hak pilih.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Tiga hari jelang pemungutan suara Pilkada 2020, kerawanan 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada meningkat. Hal tersebut berdasarkan pemutkahiran Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020 yang diluncurkan Bawaslu, di Jakarta, Minggu (6/12/2020).
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, Bawaslu akan menggelar patroli pengawasan antipolitik uang selama masa tenang yang dilakukan secara serentak di daerah yang menggelar pilkada sejak Minggu (6/12/2020) hingga Selasa (8/12/2020).
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar memastikan divisi hukum Bawaslu telah menyiapkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 16 tentang Pengawasan Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyebut pelanggaran protokol kesehatan (prokes) menduduki peringkat pertama dalam seluruh tahapan Pilkada Serentak 2020. Pelanggaran tersebut dilakukan oleh peserta pemilu dan tim pemenangan pasangan calon.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mempertanyakan legalitas Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) apabila bisa dijadikan sebagai alat bukti dalam proses penanganan pelanggaran Pilkada 2020.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan ada dua sanksi yang dapat diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan (prokes) covid-19. Terkait itu, Bawaslu berpedoman pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pilkada Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu Abhan menyatakan masalah penetapan pasangan calon (paslon) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Boven Digoel, Yusak Yaluwo dan Yakobus Jekson Weremba akan berujung pada penyelesaian sengketa.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Mengkritisi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang masih menjadi basis utama dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2020, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyerukan KPU segera menyiapkan proses rekapitulasi manual di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan tingkat provinsi.
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan menegaskan masyarakat yang terkena Covid-19 tetap memiliki hak pilih dan Bawaslu akan mengawasi proses tersebut. Hanya saja mekanismenya bagi pasien Covid-19 akan didatangi oleh petugas KPPS baik ke rumah bagi yang melakukan isolasi mandiri (tidak dapat datang ke TPS) dan rumah sakit.