Submitted by Rama Agusta on
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat memberikan bimbingan teknis dalam Workshop Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Partai Hanura seluruh Indonesia di Jakarta, Selasa (30/5/2023)

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan perbandingan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di era Perbawaslu 31/2018 dengan Perbawaslu 3/2023.

"Kalau Pemilu 2019 lalu Perbawaslunya berjudul 'Sentra Penegakkan Hukum Terpadu', di Pemilu 2024 namanya ditambah 'Pemilihan Umum'," kata Bagja saat memberikan bimbingan teknis dalam Workshop Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Partai Hanura seluruh Indonesia di Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Menurutnya, alasan judul Sentra Gakkumdu ditambah Pemilihan Umum dalam Pemilu 2024, untuk membedakan Gakkumdu yang ada dalam ranah pemilu dengan pemilihan.

Lalu lanjut dia, dari segi pembahasan Gakkumdu, antara Perbawaslu 31/2018 dengan Perbawaslu 3/2023 terdapat perbedaan. Dia mencontohkan pembahasan Gakkumdu yang semula terbagi dua bahasan.

Pembahasan pertama, ujar dia, untuk menilai syarat formil dan materiil dan pembahasan kedua, guna menilai keterpenuhan adanya unsur pidana. Kemudian, dia menjelaskan, Perbawaslu yang baru pembahasan Gakkumdu tidak terbagi-bagi atau hanya substansi yang terkait saja. Tujuannya, tegas dia, guna menentukan bukti-bukti yang diperlukan dan menilai kecukupan bukti permulaan.

"Menilai syarat formil dan materiil sudah tidak relevan karena sudah dilakukan saat penetapan temuan atau kajian awal," terangnya.

Lulusan Utrecht University, Belanda itu juga menjelaskan perbedaan dari segi metode pembahasan yang semula proses pemeriksaan harus melalui tatap muka, kini bisa ditambah melalui daring (online). "Ini untuk mempermudah koordinasi," ungkapnya.