Dikirim oleh Hendi Purnawan pada

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Puadi ingatkan seluruh jajaran Bawaslu untuk hati-hati dalam memanggil pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran pada Pemilihan 2024. Pasalnya, jika tidak dilandasi dengan cukup bukti, dikhawatirkan pihak yang dipanggil bisa menuntut balik dengan pasal pencemaran nama baik.

Dikirim oleh Jaa Pradana pada

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan yang tergabung dalam forum Sentra Gakkumdu menyamakan pemahaman teknis aturan hukum Undang Undang 10/2016 Tentang Pemilihan. Ini dilakukan supaya penegakan hukum dapat berjalan secara efektif dan adil, terlebih pada 25 September Pemilihan 2024 memasuki masa kampanye.

Dikirim oleh Regi Renovan pada

Yogyakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Puadi mengungkapkan, saat ini Bawaslu tengah menyusun Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) tentang Penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Hal ini dilakukan guna menjawab problem penanganan pelanggaran pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Dikirim oleh Rama Agusta pada

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menilai perlunya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri untuk bergabung dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terkait antisipasi penyebaran berita bohong atau hoaks jelang Pemilu 2024. Pernyataan Bagja tersebut menanggapi usulan Direktur Dittpidsiber Bareskrim Polri Brigjend Pol.

Dikirim oleh Rama Agusta pada

Balikpapan, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu Puadi menilai banyaknya pasal pidana dalam Undang- Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang bisa multitafsir dan tidak aplikatif, jadi salah satu problematika dalam menangani tindak pidana pemilu. Dia menyampaikan itu kala menjadi narasumber di Forum Koordinasi Sentra Gakkumdu, Selasa (20/6/2023) di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Berlangganan Sentra Gakkumdu