Banten, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengusulkan adanya harmonisasi dan sinkronisasi peraturan DKPP, Peraturan KPU (PKPU), dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dalam penanganan pelanggaran penyelenggara ad hoc.
"Perlu untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi antara peraturan DKPP, Peraturan Bawaslu dan PKPU secepatnya dan tentu diinisiasi oleh DKPP," kata Dewi dalam FGD Penyusunan NSPK Tindaklanjut Pelanggaran Kode Etik dan Pelanggaran Perundang-undangan, di Banten, Selasa (30/3/2021).
Sinkronisasi tersebut, kata dia, agar ada kesamaan penafsiran dalam penanganan pelanggaran kode etik penyelenggara ad hoc oleh KPU dan Bawaslu.
"Karena tidak ada standar yang dikeluarkan dalam peraturan DKPP, bagaimana Bawaslu dan KPU melaksanakan kewenangan penanganan pelanggaran etik untuk jajaran ad hoc akhirnya baik KPU dan Bawaslu menerjemahkannya masing," ujarnya.
Dewi beralasan baik penyelenggara pemilu yang bersifat permanen maupun ad hoc memiliki tanggung jawab yang sama sebagai penyelenggara pemilu.
"Penyelenggara ad hoc jika dilakukan secara menyimpang akan sangat berpotensi mengganggu kualitas hasil penyelenggaran pemilu," tegas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggatan Bawaslu itu.
Sebagai informasi, FGD Penyusunan NSPK Tindak lanjut pelanggaran kode etik dan pelanggaran perundang-undangan dihadiri oleh Anggota DKPP Alfitra Salam dan Anggota Komisi ASN Arie Budhiman.
Editor: Jaa Pradana