Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu M Afifuddin melihat Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 menjadi tahun transisi untuk persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sebab, banyak aturan dasar yang semakin dipertegas walau belum sepenuhnya efektif pelaksanaanya.
Dirinya mencontohkan persoalan syarat pemilih yaitu wajib mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dalam Pilkada 2020. Padahal, lanjut Afif, dalam Pemilu 2019 hal tersebut belum menjadi syarat yang wajib dan mutlak.
"Pada saat yang sama Dirjen Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil) Kemendagri bilang belum 100 persen artinya harus ada kebijakan yang progresif," tegas Afif dalam Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pilkada 2020 bersama Kemendagri di Jakarta, Selasa (16/3/2021).
Afif juga menyoroti masalah-masalah klasik seperti DPT yang tidak ditempel di Tempat Pemilihan Suara (TPS). Bawaslu juga sempat menemukan ada pemilih yang masuk dalam DPT tetapi belum perekaman e-KTP ataupun sebaliknya.
"Ini problem paling serius dalam kependudukan kita karena bagaimanapun basis yang disinkronkan adalah Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari dukcapil," terang Kordiv Pengawasan dan Sosialisasi tersebut.
Persoalan lain, Afif melihat masih terdapat pemilih yang memenuhi syarat tapi tidak masuk DPT, kemudian masih ditemui identitas ganda dalam DPT. Dia melanjutkan terdapat juga permasalahan tapal batas, data penduduk yang beririsan dengan wilayah lain.
"Harusnya ini bisa menjadi dasar kita yang perlu dibenahi, sebab hal ini berkaitan dengan hak pilih masyarakat," kata Afif.
Editor: Jaa Pradana