Submitted by Bawaslu Provinsi on
Anggota Bawaslu Puadi saat menjadi narasumber Seminar Nasional bertema “Menyongsong Pemilu Nasional dan Lokal Terpisah: Kesiapan dan Antisipasi Pemerintah Daerah” di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Jumat (2/10/2026).

Palu, Bawaslu Sulteng – Pemisahan pemilu nasional dan lokal membutuhkan kesiapan pemerintah daerah, netralitas birokrasi, serta penguatan pengawasan berbasis pencegahan risiko. Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Puadi saat menjadi narasumber Seminar Nasional bertema “Menyongsong Pemilu Nasional dan Lokal Terpisah: Kesiapan dan Antisipasi Pemerintah Daerah” di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Jumat (2/10/2026).

“Pemisahan Pemilu membutuhkan kesiapan transisi hukum yang sah, netralitas birokrasi, serta pergeseran pengawasan Bawaslu ke arah pemetaan dan pencegahan risiko,” kata Puadi.

Puadi menjelaskan, pemisahan pemilu nasional dan lokal sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 akan memisahkan pelaksanaan pemilu presiden, DPR, dan DPD dengan pemilu DPRD dan kepala daerah. Perubahan tersebut, menurutnya, berdampak terhadap siklus jabatan, birokrasi, hingga pengelolaan APBD sehingga membutuhkan kesiapan kelembagaan dan tata kelola pemerintahan.

Ia juga menyoroti masa transisi sebagai bagian penting dari rekayasa konstitusional untuk memastikan keberlanjutan pemerintahan sekaligus mencegah kekosongan kelembagaan, termasuk potensi kekosongan DPRD. Masa transisi tersebut perlu tetap berlandaskan prinsip legalitas, keberlanjutan, kesementaraan, legitimasi demokratis, dan kesiapan institusi.

Dalam konteks pemerintahan daerah, Puadi menekankan pentingnya menjaga netralitas birokrasi. Pemerintah daerah memiliki peran dalam mendukung penyelenggaraan pemilu dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan, tetapi tidak boleh memberikan keberpihakan kepada peserta atau kontestan pemilu.

“Pemerintahan harus mendukung penyelenggaraan pemilu, bukan mendukung kontestan,” tegas Puadi dalam paparannya.

Ia juga mendorong perubahan paradigma pengawasan dari pola reaktif menuju pengelolaan risiko secara preventif. Pengawasan tidak hanya dilakukan setelah muncul pelanggaran, tetapi perlu diawali dengan pemetaan potensi kerawanan, mitigasi dini, respons cepat, dan pembelajaran kelembagaan.

Seminar tersebut turut menghadirkan Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Imelda, serta peneliti BRIN Siti Zuhro.

 

Foto: Bawaslu Sulawesi Tengah

Editor: Dey