Submitted by Bhakti Satrio on
Anggota Bawaslu Puadi Puadi saat menyampaikan materi dalam Rapat Harmonisasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu pada Undang-Undang Pemilu, KUHP, dan KUHAP di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Puadi menegaskan pentingnya harmonisasi pidana nasional dengan hukum pidana pemilu. Hal ini menurutnya penting untuk memastikan bahwa pembaruan hukum pidana nasional tidak menimbulkan ketidakpastian dalam penegakan hukum Pemilu, melainkan justru memperkuat efektivitas perlindungan terhadap integritas proses demokrasi.

Puadi menegaskan Bawaslu memiliki kepentingan besar atas keselarasan regulasi tersebut karena memegang mandat undang-undang dalam melakukan pencegahan, pengawasan, serta penanganan pelanggaran pemilu,. Ia memandang bahwa urusan penanganan tindak pidana pemilu tidak boleh dipandang sebatas dalam artian penegakan hukum yang sempit.

Menurutnya, penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu adalah instrumen utama untuk menjaga orisinalitas dan kemurnian kehendak rakyat, melindungi hak-hak konstitusional warga negara, sekaligus memastikan arena kompetisi politik dapat berlangsung secara adil, jujur, dan berintegritas. Jika instrumen penegakannya melemah, maka taruhannya adalah esensi dari sistem demokrasi itu sendiri.

"Dalam banyak kasus, korban tindak pidana Pemilu bukan hanya individu tertentu, melainkan demokrasi itu sendiri. Politik uang, penyalahgunaan jabatan, manipulasi suara, maupun pelanggaran yang mempengaruhi hasil Pemilu merupakan serangan terhadap prinsip kedaulatan rakyat yang dijamin oleh konstitusi," kata Puadi di Rapat Harmonisasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu pada Undang-Undang Pemilu, KUHP, dan KUHAP di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Berkaca pada pelaksanaan Pemilu 2024 lalu, Puadi menyampaikan dinamika tantangan yang bermunculan di lapangan mengindikasikan adanya sejumlah aspek yang harus dievaluasi secara mendalam. Lebih lanjut, aspek-aspek tersebut perlu disesuaikan, baik dengan arah perkembangan hukum pidana nasional terbaru maupun laju penetrasi teknologi informasi.

“Pertama, Kita perlu menentukan secara jelas norma hukum acara mana yang tetap menjadi kekhususan Pemilu dan norma mana yang mengikuti KUHAP. Kejelasan ini penting agar tidak terjadi perbedaan tafsir di antara para penegak hukum,” katanya.

Kemudian dia juga menjabarkan bagaimana menempatkan Sentra Gakkumdu dalam perkembangan konsep early coordination yang saat ini menjadi salah satu arah pembaruan hukum acara pidana. “Bagi Bawaslu, Sentra Gakkumdu sesungguhnya merupakan bentuk koordinasi awal yang telah dipraktikkan selama bertahun-tahun. Pertanyaannya adalah bagaimana memperkuat kedudukan dan efektivitas mekanisme tersebut dalam kerangka hukum yang baru,” ungkapnya.

Selanjutnya, perlunya kajian mendalam mengenai wacana penerapan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam ranah pemilu. Aspek ini menurutnya perlu diperhatikan karena pada dasarnya berhubungan langsung dengan kepentingan publik dan integritas demokrasi.

Lalu Puadi juga menyoroti pembuktian tindak pidana Pemilu di era digital. Hematnya, teknologi telah mengubah pola pelanggaran Pemilu. Oleh karena itu, ia menegaskan hukum acara pidana Pemilu juga harus mampu beradaptasi dengan perkembangan tersebut.

“Kelima, bagaimana memastikan bahwa kebutuhan percepatan penanganan perkara Pemilu tetap sejalan dengan prinsip due process of law dan perlindungan hak asasi manusia,” kata Puadi.

Menutup pemaparannya, Puadi menaruh harapan besar agar forum diskusi ini mampu memproduksi gagasan, pemikiran, serta rekomendasi yang konstruktif untuk mematangkan sistem penegakan hukum kepemiluan di Indonesia. Dia mengingatkan kembali bahwa transformasi hukum pidana nasional yang tengah berjalan tidak boleh berujung pada pelemahan proteksi terhadap proses demokrasi, melainkan harus melipatgandakan kapabilitas negara dalam mengawal jalannya pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.

Foto: Jaka Fajar
Editor: Reyn Gloria