Submitted by Nofiar on
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (ketiga dari kiri) saat penandatanganan nota kesepahaman antara Bawaslu dan LPSK di Jakarta, Selasa (28/4/2026).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu memperkuat perlindungan saksi, korban, pelapor, dan ahli, khususnya dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual atau penganiayaan berat. Perlindungan itu mencakup kasus yang terjadi di lingkungan kerja Bawaslu maupun dalam konteks pengawasan pemilu. Upaya tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

 

Penguatan ini bertujuan menciptakan jalinan komunikasi yang efektif dan responsif antara kedua lembaga sehingga setiap laporan dan permohonan perlindungan dapat ditangani secara cepat, tepat, dan terkoordinasi.

 

“Pengawasan pemilu tidak hanya berbicara tentang kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menyangkut perlindungan manusia di dalamnya, termasuk saksi, korban, pelapor, hingga informan,” ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja sesaat setelah penandatanganan nota kesepahaman antara Bawaslu dan LPSK di Jakarta, Selasa (28/4/2026).

 

Ia mengakui, dalam praktik pengawasan terdapat potensi, bahkan kejadian, kekerasan, termasuk kekerasan seksual dan penganiayaan berat, baik di lingkungan kerja maupun dalam pelaksanaan tugas pengawasan pemilu. Situasi ini, menurutnya, tidak dapat diabaikan dan harus ditangani dengan mekanisme yang jelas.

 

Bagja mengatakan, tekanan kerja yang tinggi dalam tahapan pemilu kerap memicu relasi kerja yang tidak tepat, baik dalam bentuk tindakan maupun ucapan. Kondisi tersebut, katanya, menjadi salah satu faktor yang mendorong Bawaslu memperkuat upaya pencegahan melalui pembenahan internal dan peningkatan pemahaman etika kerja.

 

Ia menyebut, nota kesepahaman ini akan ditindaklanjuti melalui perjanjian kerja sama teknis agar implementasi tidak berhenti pada kesepakatan administratif. Langkah ini penting untuk memastikan setiap laporan ditangani tanpa tekanan serta setiap korban memperoleh perlindungan secara layak.

 

Bagja juga mengingatkan tahapan Pemilu 2029 akan dimulai pada Juni 2027 sehingga penguatan sistem perlindungan perlu disiapkan sejak sekarang. Upaya ini, menurutnya, menjadi bagian dari kesiapan Bawaslu dalam menjaga proses pengawasan tetap berjalan dengan integritas di tengah dinamika yang semakin kompleks.

 

Ketua LPSK Achmadi menyatakan ruang lingkup kerja Bawaslu yang luas hingga ke daerah membawa konsekuensi pada meningkatnya potensi ancaman terhadap saksi, korban, pelapor, hingga informan. “Tren tindak pidana, termasuk kekerasan seksual, menunjukkan peningkatan dan dapat terjadi di berbagai lingkungan, termasuk dalam konteks kerja dan pelaksanaan tugas pengawasan,” ungkapnya.

 

Ia menambahkan melalui nota kesepahaman ini kedua lembaga berupaya memberikan perlindungan yang lebih kuat, termasuk bagi subjek perlindungan yang kini diperluas dalam regulasi. Menurutnya, kerja sama ini juga menjadi langkah awal untuk memastikan penanganan dilakukan secara konkret dan memberi manfaat nyata.

 

Foto: Nofiar

Editor: Dey