Dikirim oleh Nofiar pada

Boyolali, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bakal pasangan calon (paslon) perseorangan yang dinyatakan KPU tidak dapat memenuhi perbaikan dukungan dan sebaran pada tahap perbaikan dan penyerahan perbaikan kedua, dapat mengajukan sengketa di Bawaslu. Paslon dapat mengajukan sengketa dengan dasar formulir pengembalian dan formulir perbaikan dukungan (kwk-KPU).

Berlangganan Mediasi Bawaslu