Dikirim oleh Bintang Ayudia pada
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty (tengah) saat membuka kegiatan Pengembangan Kerangka Metodologis Indeks Kerawanan Pemilu Tahun 2029 (Tahap 2), di Bogor, Selasa (20/10/2026).

Bogor, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menekankan pentingnya indikator yang terukur dan didukung ketersediaan data dalam pengembangan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2029. Ketepatan indikator dan kejelasan sumber data diperlukan agar metodologi yang disusun dapat diterapkan secara konsisten serta mendukung upaya pencegahan kerawanan pemilu.

Lolly mengingatkan, pengembangan IKP tidak semata-mata berorientasi pada jumlah indikator atau perluasan subdimensi. Setiap komponen harus relevan dengan kebutuhan pengawasan dan dapat diukur menggunakan data yang jelas sumber serta metode pengukurannya.

“Karena sebenarnya, bukan berapa banyak indikator yang berhasil kita tetapkan, atau berapa banyak subdimensi yang kita perluas. Jangan sampai saat sudah jadi lebih konkret malah kita kesulitan mencari datanya,” kata Lolly saat membuka kegiatan Pengembangan Kerangka Metodologis Indeks Kerawanan Pemilu Tahun 2029 (Tahap 2), di Bogor, Selasa (20/10/2026).

Ia menilai, indikator yang kuat secara konseptual belum tentu dapat diterapkan apabila tidak didukung data empiris yang memadai. Karena itu, tim perlu memastikan kejelasan sumber data, keseragaman metode pengukuran, dan ketersediaan data sebelum menetapkan indikator.

“Indikator itu penting secara konseptual, tapi indikator yang bisa dikawinkan dengan situasi empiris itu jauh lebih penting,” ujarnya. Kejelasan ketiga aspek tersebut juga diperlukan untuk menghindari perbedaan pemahaman dan hasil pengukuran ketika metodologi diterapkan oleh jajaran pengawas pemilu.

Lolly juga mengingatkan agar penyusunan IKP 2029 mempertimbangkan dinamika pemilu yang terus berkembang. Kondisi pada Pemilu 2024 tidak dapat serta-merta dijadikan gambaran untuk Pemilu 2029. Oleh karena itu, perumusan indikator harus didasarkan pada analisis yang cermat dan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih lanjut, hasil pengukuran IKP perlu diterjemahkan menjadi langkah pencegahan yang sesuai dengan potensi kerawanan di setiap wilayah. Untuk itu, diperlukan sinergi lintas divisi dan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu agar IKP menjadi rujukan dalam perencanaan dan pelaksanaan program pencegahan.

“Jangan sampai IKP kita munculkan yang menjadikan manfaatnya itu instansi lain, nggak boleh. Justru harus dari dalam sendiri (Bawaslu) dulu,” jelasnya.

Lolly berharap, pengembangan metodologi IKP 2029 mampu menghasilkan instrumen pemetaan yang tidak hanya kuat secara konseptual, tetapi juga dapat diterapkan dan dimanfaatkan oleh Bawaslu untuk memperkuat pencegahan kerawanan pemilu.

Foto: Bintang Ayudia
Editor: Nofiar