• English
  • Bahasa Indonesia

Sidang Laporan Caleg Sulut, Majelis Pertanyakan Mekanisme Penghitungan Suara

Ketua Majelis Sidang Ratna Dewi Pettalolo didampingi Anggota Majelis Sidang Fritz Edward Siregar (kiri) dan Rahmat Bagja dalam sidang agenda mendengarkan keterangan saksi KPU Sulawesi Utara (Sulut) di Jakarta, Senin 27 Mei 2019/Foto: Nurisman

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran administrasi yang diajukan pelapor calon legislatif (caleg) DPR RI daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Utara (Sulut) Jerry Sambuaga, majelis mempertanyakan mekanisme penghitungan suara tingkat kecamatan. Anggota Majelis Sidang Bawaslu Fritz Edward bertanya perihal perbedaan hasil penghitungan suara form C1 Plano dengan DA1 Plano.

Hal itu mengemuka dalam sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi terlapor KPU Provinsi Sulut Nomor 01/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019, di Ruang Sidang Utama Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (27/5/2019). Di mana, pihak terlapor KPU Sulut menghadirkan dua saksi yakni, Ketua PPK Kecamatan Tareran Ruddy Mendy Silvanus dan Anggota PPK Kecamatan Maesaan Arnaldoa A Kewas.

Kepada Ketua PPK Kecamatan Tareran, Fritz mempertanyakan berapa form C1 Plano yang dibuka dari kotak suara pada saat rekapitulasi suara di tingkat kecamatan dan C1 Plano apa saja yang dibuka PPK.

Baca juga: Bawaslu Periksa Dugaan Penggelembungan Suara Pileg di Subang dan NTB

Alasan bertanya hal itu, akunya, sebagai data penunjang apakah benar telah terjadi penggelembungan suara hasil rekapitulasi di TPS sebagaimana yang dituduhkan pelapor. "Ini penting sebagai bahan informasi yang nantinya akan kami masukkan dalam berita acara," ujar Fritz.

Hal yang sama juga ia sampaikan kepada Anggota PPK Kecamatan Maesaan. Ia juga mengaku penasaran, pada saat PPK membuka form C1 Plano dari kotak suara, apakah form tersebut sudah penuh paraf dari petugas di TPS atau masih polos.

Menurutnya, perlu menggali apakah benar telah terjadi penggelembungan suara dengan adanya kegandaan form C1 Plano hasil rekapitulasi suara di TPS dalam kotak suara. Sebab, baginya bisa saja PPK salah dalam mencatat hasil penghitungan suara di TPS. "Apakah mungkin ada kegandaan dalam kotak suara?," tanyanya.

Sementara itu, Ketua Majelis Sidang Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan, dalam pemberian keterangan di persidangan, para saksi tersebut tidak disumpah terlebih dahulu, karena kedua saksi berstatus sebagai penyelenggara pemilu ad hoc yang berstatus Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

"Jadi mereka meski jadi saksi tidak perlu kami sumpah, karena mereka bagian dari penyelenggara. Dan sifatnya hanya memberikan keterangan," ujar Ratna.

Baca juga: Mantapkan Koordinasi, Bawaslu Siap Hadapi Sidang PHPU di MK

Ketua PPK Kecamatan Tareran Ruddy Mendy Silvanus sendiri mengatakan, tidak menampik adanya kesalahan penjumlahan hasil rekapitulasi surat suara di tingkat TPS, sehingga jumlah suara dalam C1 Plano tidak sama dengan hasil pengitungan suara manual yang dilakukan pihaknya. Namun berdasarkan rapat pleno, lanjutnya, disepakati melakukan penghitungan suara ulang.

Dari pantauan, jalannya persidangan pun diramaika n aksi bertanya kuasa hukum pelapor terkait hal teknis kepada saksi-saksi terlapor yang pada intinya sudah jelas diterangkan dalam pembelaan terlapor. Namun merasa cukup dengan keterangan saksi, majelis sidang lalu sepakat melanjutkan sidang tersebut dengan agenda keterangan saksi pelapor Selasa (28/5/2019) pukul 13.00 WIB.

Seperti yang diketahui, caleg Jerry Sambuaga ini kalah tipis dengan sesama caleg Partai Golkar lainnya Adrian Jopie Paruntu. Selisih sekitar seribu suara yang membuat Jerry mengajukan gugatan ke Bawaslu.

Editor: Ranap Tumpal HS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu