• English
  • Bahasa Indonesia

Satu Gugur, Bawaslu DIY Serius Hadapi Satu Gugatan PHPU Pileg di MK

Jajaran Bawaslu DIY berfoto bersama di depan Gedung MK, Jakarta/Foto: Andrian Habibi

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Meskipun tersisa satu gugatan perkara sengketa hasil pemilhan legislatif (pileg), Bawaslu Daerah Iistimewa Yogyakarta (DIY) serius memberikan keterangan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Awalnya dua gugatan PHPU, tapi jadi satu, karena satu lagi tidak melanjutkan gugatannya," kata Ketua Bawaslu DIY Bagus Sarwono di Gedung MK, Jakarta, Kamis (11/7/2019).

Baca juga: Lika-liku Bawaslu NTT Kumpulkan Data Keterangan untuk Sidang MK

Bagus menjelaskan, sebelumnya ada dua perkara, yakni Nomor 30-01-15/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dengan pemohon dari Partai Kebangkitan Bangsa dan Nomor Register 225-07-15/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dari Partai Beringin Karya (Berkarya). Namun, Partai Berkarya tidak melanjutkan proses PHPU Legislatif.

"Meskipun Partai Berkarya tidak melanjutkan proses PHPU. Bawaslu DIY tetap serius," ucapnya lagi.

Baca juga: Lika-liku Bawaslu NTT Kumpulkan Data Keterangan untuk Sidang MK

Dia menjelaskan, selama persiapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), mulai dari pilpres sampai pileg, Bawaslu DIY sudah mengumpulkan berbagai data, dokumen, dan informasi yang berhubungan dengan gugatan. Meskipun menurutnya, persiapan tim Bawaslu DIY cukup berat, tidak ada alasan mengeluh.

"Kita (Bawaslu DIY) mengumpulkan bahan, menyusun jawaban dan keterangan tertulis. Berhari-hari, bermalam-malam, kita bekerja. Karena kami serius menghadapi PHPU," tambah Sutrisnowati Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi DIY.

Bawaslu DIY juga berusaha menghimpun bahan-bahan untuk menulis jawaban dan keterangan tertulis. Namun, Wati menjelaskan, satu gugatan dari PKB tidak bisa dilihat sedikit. "Ya memang satu pemohon. Jangan lihat jumlah pemohonnya, tapi permohonannya terkait 73 pokok permasalahan," jelas Wati.

Dia mengabarkan, tim yang menyiapkan keterangan tertulis untuk PHPU terdiri dari enam tim, yakni satu tim dari Bawaslu DIY dan lima tim dari Bawaslu tingkat kabupaten/kota. Sedangkan tantangan dalam menyiapkan keterangan tertulis itu terdiri ketidakjelasan dalil dan permohonan dari pemohon. "Tim ini sudah bekerja sekitar dua bulan untuk menghadapi PHPU," terangnya.

Baca juga: 15 Permohonan Sengketa Pileg di MK Jadi Tantangan Bawaslu Sumut

Selama persidangan pendahuluan ini, Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mendampingi Bawaslu DIY. Dia tidak meninggalkan ruangan sidang, sejak sidang pendahuluan untuk Provinsi Maluku sampai berakhir pada sidang untuk Kepulauan Riau.

"Yang Mulia (Hakim Konstitusi), Saya masih istiqomah di ruang sidang ini (Panel 2)," sebut Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu ini saat mengenalkan diri kepada seluruh forum sidang pendahuluan PHPU Pileg di MK.

Editor: Ranap Tumpal HS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu