• English
  • Bahasa Indonesia

Saksi Tak Saksikan Langsung, Bawaslu Putuskan KPU Riau Tak Melanggar

Tiga Majelis (kiri ke kanan: Fritz Edward Siregar, Abhan, dan Ratna Dewi Pettaloko) saat menggelar sidang putusan atas terlapor KPU Riau, Rabu, 26 Juni 2019/Foto: Irwansyah

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – KPU Provinsi Riau dinyatakan tidak melanggar adminitrasi pemiku oleh Bawaslu lantaran saksi yang diajukan pelapor tak menyaksikan secara langsung perbedaan hasil rekapitulasi.

Ketua Majelis Abhan menyatakan, laporan Nomor 44/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 tak terbukti. Sebab, KPU Riau telah melakukan rekapitulasi penghitungan suara sesuai prosedur. Menurutnya, hal tersebut sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu.

‘’Menyatakan KPU Provinsi Riau tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan anggota DPR,’’ ucap Abhan di Ruang Sidang Bawaslu, Rabu (26/6/2019).

Baca juga: Afif: Laporan Pengawasan Bisa Jadi Keterangan di MK

Dalam pertimbangan Majelis, lanjutnya, saksi yang dihadirkan dalam persidangan memberi keterangan bahwa terdapat perbedaan perolehan suara di seluruh TPS di Desa Padang Cermin, Kecamatan Tapung perbandingan formulir model C1 (hasil rekapitulasi di TPS) dengan formulir model DAA1 (hasil rekapitulasi tingkat kelurahan/desa). Namun pelapor, M Said Bakhri dalam sidang pemeriksaan tidak dapat menunjukkan bukti yang bisa menguatkan keterangan tersebut.

Berdasarkan keterangan tiga saksi yang dihadirkan pelapor, yakni: Agustina Maryani, Satriadi, dan Hendri diketahui bukan merupakan saksi mandat dari partai politik (parpol). Selain itu, ketiganya hanya mengetahui peristiwa pengecekan dokumen dari salinan formulir C1 yang didapatkan dari Bawaslu Kabupaten Kampar.

‘’Namun ketiga saksi tersebut tidak mengetahui secara langsung proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, baik di tingkat kecamatan, kabupaten maupun provinsi,’’ kata Anggota Majelis Sidang, Ratna Dewi Pettalolo.

Baca juga: Daluwarsa, Bawaslu Tak Terima Laporan Caleg DPRD Provinsi Papua

Terhadap hasil pemeriksaan tersebut, Majelis mengambil kesimpulan, tindakan terlapor dalam melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara telah sesuai dengan tata cara, prosedur atau sesuai dengan mekanisme rekapitulasi.

Editor: Ranap Tumpal HS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu