• English
  • Bahasa Indonesia

Ranah DKPP, Bawaslu Tak Terima Tiga Laporan dari Kepulauan Yapen

Ketua Majelis Pemeriksa Ratna Dewi Pettalolo didampingi Anggota Majelis Pemeriksa Rahmat Bagja membacakan putusan dalam sidang pendahuluan tiga laporan dari Kepulauan Yapen di Ruang Sidang Bawaslu, Rabu 28 Agustus 2019/Foto: Bhakti Satrio

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Terkait persoalan etik penyelenggara pemilu yang penyelesaiannya merupakan ranah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu tak menerima tiga laporan. Ketua Majelis Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyatakan, tiga laporan perkara pemilihan legislatif (pileg) nomor 85, 86, dan 87 dari Kepulauan Yapen, Papua tidak bisa ditindaklanjuti.

"Dengan demikian, Majelis Pemeriksa berpendapat, laporan tidak diterima dan tidak ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan," ujarnya dalam sidang pendahuluan di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Rabu (28/8/2019).

Baca juga: Presiden Jokowi Sambut Baik Usulan Revisi UU Pilkada

Dewi mengatakan, Bawaslu telah memeriksa tiga laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu oleh KPU Kabupaten Kepulauan Yapen telah memenuhi syarat formil, namun tidak memenuhi syarat materiil.

Dia menyatakan, Majelis Pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap objek laporan pelapor laporan nomor 85, 86, dan 86 mengenai perbuatan KPU Kepulauan Yapen yang tidak melaksanakan putusan Bawaslu Nomor 492/K.Bawaslu-10/01.00/VIII/2019.

Sebagai informasi, hal tersebut dikarenakan pada 14 Agustus 2019, KPU Kepulauan Yapen hendak melaksanakan pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih untuk DPRD Kepulauan Yapen yang pada pelaksanannya terjadi kericuhan.

Dalam pleno tersebut mendapat banyak protes dari pimpinan partai politik (parpol) yang dirugikan karena KPU Kepulauan Yapen dianggap melakukan penetapan kursi dan calon terpilih tanpa dihadiri pemberitahuan kepada parpol dan Bawaslu.

Dalam pertimbangan Majelis Pemeriksa, terhadap hal tersebut tidaklah sesuai mekanisme penetapan yang sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 bab V tentang Penyelesaian Keberatan.

"Bahwa Pasal 462 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu kabupaten/kota paling lama tiga hari sejak tanggal putusan dibacakan," ucapnya saat membacakan pertimbangan Majelis Pemeriksa Bawaslu.

Berdasarkan ketentuan tersebut, lanjutnya, maka KPU Kepulauan Yapen wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu. Dewi mengungkapkan, apabila terlapor (KPU Kepulauan Yapen) tidak melaksanakan putusan dimaksud, maka berlaku ketentuan Pasal 464 UU Pemilu.

"Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 462 dan 464 UU Pemilu, maka terhadap pokok laporan yang disampaikan oleh pelapor (laporan nomor 85, 86, 87), menurut Majelis merupakan persoalan etik penyelenggara pemilu yang penyelesaiannya merupakan wewenang DKPP," sebutnya.

Baca juga: Bawaslu Laporkan Kerja Pengawasan Pemilu 2019 ke Presiden Jokowi 

"Atas dasar tersebut, Majelis berpendapat, laporan pelapor tidak memenuhi syarat materiil," tegas Dewi membacakan isi putusan.

Dalam sidang tersebut, turut dihadiri Anggota Bawaslu Rahmat Bagja selaku Anggota Majelis Pemeriksa.

Editor: Ranap THS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu