• English
  • Bahasa Indonesia

Pasca Putusan MK, Bawaslu Tunggu Revisi PKPU Pencalonan Napi Eks Koruptor

Ketua Bawaslu Abhan saat memberikan pengarahan dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap Pilkada Tahun 2020 di Bandung Jawa Barat, Senin 17 Februari 2029 malam/Foto: Ranap THS (Humas Bawaslu RI)

Bandung, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu menunggu KPU mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan napi bekas koruptor pada Pilkada 2020. Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KPU belum merevisi PKPU Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pencalonan Pilkada 2020.

Hal itu dikatakan oleh Ketua Bawaslu Abhan dalam dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap Pilkada Tahun 2020 di Bandung Jawa Barat, Senin (17/2/2020).

"KPU harus segera ambil sikap guna memperjelas eks-napi boleh mencalonkan diri atau tidak," ungkapnya.

Apabila terlalu lama, Abhan khawatir bakal menimbulkan masalah. Sebab, jalur pendaftaran calon perseorangan untuk pilkada tahun ini telah dibuka. Tidak ada syarat yang melarang mantan koruptor untuk menjadi calon pemimpin daerah. Terdapat 150 bakal calon perseorangan dari 25 provinsi seluruh Indonesia yang telah mendaftar ke KPU setempat.

Di tempat yang sama, Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menuturkan, sebagai salah satu langkah preventif secara kelembagaan, Bawaslu telah mengirimkan surat ke KPU terkait beberapa pasal-pasal yang bisa menjadi masalah.

"Kami sudah minta penegasan mantan narapidana koruptor apakah masuk dalam PKPU pencalonan atau tidak. Terakhir kabarnya KPU masih melakukan sinkronisasi," terangnya.

Perlu diketahui, berdasarkan putusan judicial review Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada, MK memutuskan mantan terpidana korupsi boleh mengikuti kontestasi pilkada' apabila sudah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara.

Putusan tersebut membuat KPU merevisi PKPU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Fotografer : Ranap Tumpal
Editor : Jaa Pradana

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu