Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu menggelar sidang lanjutan dugaan pelanggaran administrasi di Kabupaten Nias Selatan, Sumatra Utara (Sumut). Sidang atas laporan Nomor 33/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 ini beragendakan pembacaan pokok laporan pelapor dan jawaban terlapor.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Fritz Edward Siregar didampingi Anggota Majelis M Afifuddin yang berlangsung di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/19).
Baca juga: Bawaslu Dengarkan Saksi Laporan Pileg di Kota Batam
Pelapor Faisal Amri sebagai calon legislatif (caleg) DPD RI dari daerah pemilihan (dapil) Sumut dan terlapor KPU Kabupaten Nias Selatan. Sebelumnya, pelapor telah menyerahkan 21 alat bukti berupa C1 (hasil rekapitulasi suara di TPS) dan DAA1 (hasil rekapitulasi di tingkat kelurahan/desa). Sedangkan KPU Nias Selatan belum melengkapi alat bukti satu pun dengan alasan masih dalam perjalanan ke Jakarta.
Pelapor memberikan pokok laporan adanya pelanggaran dalam prosedur dalam proses administrasi pemilu mengakibatkan adanya penggelembungan suara. “Adanya perbedaan C1 dan DA1 (hasil rekapitulasi di kecamatan) di enam kecamatan di Kabupaten Nias Selatan,” jelas Faisal.
“Dalam proses pengumpulan data rekap kecamatan, kabupaten dan provinsi adanya ketidaksinkronan data C1 dengan DA1 DPD. Di mana, adanya penggelembungan suara dengan bertambahnya suara calon DPR RI nomor urut 23 Badikinea Sitepu. Dan pada rekapitulasi suara, saksi tidak menandatangani formulir DC1,” tambahnya.
Baca juga: Abhan Ingatkan Bawaslu Daerah Rekrut Pengawas Ad Hoc
Terlapor yang tidak bisa hadir kemudian diwakili oleh Koodinator Divisi Advokasi dan Hukum KPU Sumut Ira Wartati. Menurutnya, saat rekapitulasi hasil perhitungan di Nias Selatan tidak dihadiri oleh saksi pelapor. Pada saat itu juga tidak ada saksi dari peserta pemilu dan Bawaslu yang merasa keberatan.
“KPU Nias Selatan telah melakukan prosedur yang sesuai. Hasil perhitungan suara di Kabupaten Nias Selatan formulir DB1 telah ditandatangani saksi. KPU Nias Selatan juga telah mengumumkan rekap di papan pengumuman,” terang Ira.
Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dalam agenda pengesahan alat bukti dan keterangan saksi Kamis (19/6/19) pukul 15.00 WIB. Jadwal sidang putusan akhir akan diagendakan pada Jumat, (20/6/19).
Editor: Ranap Tumpal HS