• English
  • Bahasa Indonesia

Komunikasi, Kunci Kesiapan Bawaslu Maluku Hadapi PHPU Pileg

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin (memakai peci) saat berdiskusi dengan Ketua Bawaslu Maluku Abdullah Ely dalam sidang di MK, Kamis (11/7/2019)/Foto: Andrian Habibi

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Maluku Abdullah Ely sudah menyiapkan perencanaan teknis menghadapi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif. Dengan komunikasi, dan konsolidasi apik dengan Bawaslu tingkat kabupaten/kota, Ely yakin jajarannya bisa memberikan keterangan secara objektif.

"Sesuai arahan Bawaslu RI, Kami (Bawaslu Maluku) merencanakan tahapan teknis menghadapi PHPU," kata Ely di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (11/7/2019).

Baca juga: Bawaslu Jakarta Percaya Diri Hadapi Sidang PHPU Pileg

Dia menjelaskan, Bawaslu Maluku sudah menyiapkan pemberian keterangan mulai dari koordinasi Bawaslu tingkat kabupaten/kota, penyiapan dan pengumpulan dokumen program, dan hasil pengawasan. Termasuk juga dokumen rekomendasi Bawaslu Maluku dan di tingkat kabupaten/kota.

"Datanya banyak, sejak pemungutan dan penghitungan suara, kami sudah membentuk tim yang terdiri dari bagian hukum, data dan informasi untuk menyiapkan keterangan dan jawaban di PHPU," ujarnya.

Dengan koordinasi apik, lanjutnya, maka hambatan yang ada bisa segera teratasi. "Tidak ada kesulitan dalam persiapan PHPU Pileg. Komunikasi dalam mengonsolidasikan Bawaslu kabupaten/kota sehingga tim PHPU sudah siap menjawab dan memberikan keterangan di MK," dia menerangkan.

Ely merinci, Bawaslu Maluku akan menghadapi 14 perkara. Namun, dalam sidang pendahuluan, Partai Garuda mencabut gugatan. Dia bilang, pencabutan gugatan Partai Garuda tidak mempengaruhi dokumen jawaban dan keterangan yang diberikan Bawaslu Maluku ke MK.

"Iya, tadi Garuda mencabut gugatan, tapi enggak akan berpengaruh karena jawaban dan keterangan sudah selesai. Perintah Bawaslu RI adalah fokus menjawab dan memberikan keterangan. Kalau ada yang mencabut, itu enggak masalah," ulasnya.

Baca juga: Kisah Bawaslu Jateng Dimarahi Pihak Hotel Sewaktu Siapkan Dokumen Pileg

Dalam sidang pendahuluan ini, beberapa kali pemohon menyampaikan rekomendasi Bawaslu Maluku sebagai dalil permohonan PHPU. "Kita juga mendengarkan itu. Memang kita sudah berusaha melakukan pencegahan, pengawasan. Bahkan sampai penyelesaian sengketa administrasi. Jadi, rekomendasi dan putusan Bawaslu Maluku bisa dijadikan dalil Pemohon. Itu juga dokumen yang kami siapkan dalam memberikan jawaban dan keterangan di sidang PHPU," tunjuknya.

Tampak hadir Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin dalam sidang pendahuluan ini mendampingi anggota Bawaslu Maluku. Sementara sidang pendahuluan dimpimpin Ketua Majelis Aswanto dan dua Anggota Majelis Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul.

Editor: Ranap Tumpal HS

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Agenda Bawaslu

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu